BerandaHukumPetugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara Tangkep 9 WNA

Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara Tangkep 9 WNA

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara menangkap sembilan warga asing yang terlibat sejumlah kasus pelanggaran imigrasi mulai dari sponsor fiktif, overstay atau kelebihan masa tinggal hingga scamming atau penipuan.

 

“Kami melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian dan menangkap sembilan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan sembilan warga asing yang ditangkap yakni sepasang suami istri asal Tiongkok berinisial ZZ dan CX.

Kemudian enam warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC serta seorang warga asing asal Pantai Gading berinisial SK.

Ia menjelaskan untuk warga Tiongkok berinisial ZZ dan CX yang tengah mengelola sebuah usaha berupa toko dan setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta memiliki sponsor fiktif.

“Kami menangkap ZZ dan CX dan dilakukan pemeriksaan dan keduanya dikenakan deportasi pada Selasa (5/5),” kata dia.

Selanjutnya pihaknya kembali melakukan pengawasan dan menangkan enam WNA Nigeria dan satu WNA Pantai Gading. Ketujuh warga asing itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Empat warga asal Nigeria berinisial EGO, EOU, CSC, EK dinyatakan telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

Kemudian warga Nigeria berinisial NCC diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal. NCC ini pemegang Kitas sebagai pelajar dengan sponsor Universitas yang ada di Indonesia. Namun, berdasarkan pangkalan data pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar aktif sebagai mahasiswa sejak tahun 2024/2025.

“Pihak universitas juga telah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah aktif mengikuti kegiatan perkuliahan,” kata di

Kemudian satu warga Nigeria berinisial ACC dan WNA asal Pantai Gading berinisial SK diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Ia menyebutkan ACC merupakan pemegang Kitas Investor dan SK sedang dalam proses pengajuan permohonan Kitas Investor. Keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi di Indonesia serta tidak pernah mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor yang bersangkutan.

Menurut dia ketujuh warga asing ini ditangkap dan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sampai diakukan deportasi

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan deportasi disertai dengan penangkalan,” kata dia.( Cip )

Komentar Klik di Sini