BANYUMAS-METROPAGINEWS.COM || Berawal dari pembangunan gedung SMK Negeri Lumbir Banyumas yang di garap oleh CV Perwira karya yang beralamat di jalan Yosomiharjo Kecamatan Bobotsati Kabupaten Purbalingga selaku kontraktor pemenang tender. Wan Prestasi Pembayaran Matrial Pembangunan Gedung SMK Negeri Lumbir
Melalui Samsul wildan selaku kepala proyek mengandeng TB Putra Mulya untuk menyuplai matrial bangunan ke lokasi proyek pembangunan gedung tersebut yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang di tanda tangani kedua belah pihak dengan nomer perjanjian No 02/ SMK – LUMBIR/VI/ 2022 pada tanggal 6 juni 2022.
Namun hinga pembangunan proyek tersebut selesai pihak dari CV Perwira Karya belum menyelesaikan pembayaran kepada TB Putra Mulya sejumlah RP. 945.000.000 ,- ( sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ).
Hingga menimbulkan polemik diantara kedua belah pihak karena permasalahan tersebut dari pihak pemda kabupaten banyumas mencoba memfasilitasi kedua belah pihak.Selasa (15/10/2024).
Maka pada tanggal 10 Februari 2023 bertempat di kantor pemda banyumas yang di hadiri Putu parade vrestiana kumala dewi .SE ,Selaku direktur CV Perwira Karya ,Samsul wildan selaku kepala proyek dan Catur setiawan selaku pelaksana proyek .
Serta Hadirin dari pihak TB Putra Mulya serta di saksikan oleh kabang hukum serta salah satu anggota DPRD Banyumas dan beberapa pejabat pemda Banyumas .
Yang menghasilkan surat pernyataan kesepakatan bahwa pihak CV Perwira Karya akan membayar kekurangan sejumlah tersebut dan sebagai wujud etikad baik putu selaku direktur CV Perwira Karya menjaminkan satu unit mobil Mitsubhisi type Pajero sport 2,4 I Dakar 8 A/T tahun 2016 warna putih metalik No Pol .R 412 KHA STNK Novi Susanto ( Suami Putu ).
Namun selang berapa bulan kemudian mobil yang di titipkan dihalaman pemda Banyumas oleh Hadirin selaku penerima jaminan di ambil oleh Putu dan penasehat hukumnya yaitu Dr Endang Yulianti SH,M.H Penerima kuasa dari Novi Susanto , tanpa sepengetahuan dari penerima jaminan .
Karena hal tersebut Hadirin melaporkan kehilangan barang jaminan ke Polresta Banyumas dan kasus tersebut bergulir di Polresta Banyumas dengan proses yang cukup memakan waktu dan panjang hingga berbulan – bulan.
Hingga perkara tersebut di gelar secara khusus di Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 mei 2024 yang mengadirkan Putu parade vrestiana kumala dewi S.E dan Novi Susanto selaku direktur CV Perwira Karya ,Samsul wildan Kepala Proyek serta Hadirin selaku pemilik TB Putra Mulya dan para saksi lainya.
Dari hasil gelar kusus di Polda Jawa Tengah diintrusikan dari Wasidik Polda Jateng diinstruksikan untuk segera di tindak lanjuti oleh penyidik Reskrim POLRESTA Banyumas ungkap Ari Selaku Pemdamping dari Hadirin Pemilik TB Putra Mulya.
Setelah proses tersebut dikembalikan ke Penyidik Polresta Banyumas selang 5 bulan kemudian baru ditetapkan tersangka pada tanggal 27 september 2024 dengan surat pemberitauan No: B /85/IX/ 2024 / Reskrim dengan sangkaan pasal 404 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Proses penyelidikan dan penyidikan terkesan lambat dan prosesnya berliku mungkin dikarenakan terlapor suaminya Novi susanto merupakan anggota Kepolisian di Polres Purbalingga sehingga prosesnya lambat perkara ini sudah berjalan hampir 2 tahun ditangani Polreta Banyumas ungkap Hadirin selaku pelapor.
Karena hal tersebut Dr. H.Teguh SH .M.hum & Rekan kuasa hukumya Putu parade vrestiana kumala dewi S.E yang ditanda tangani tertanggal 03 Oktober 2024 karena merasa tidak terima dengan status tersangkanya maka melayangkan surat permohonan praperadilan ke pengadilan Negeri Purwokerto.
Maka pada hari selasa sidang praperadilan di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto tanpa kehadiran tersangka hanya Dr. H .Teguh Purnomo SH .M.Hum dan rekan selaku kuasa hukum tersangka.
Inilah sebuah konsep hukum yang sedang dialami oleh Hadirin selaku penyuplay matrial pembangunan gedung SMK Negeri Lumbir dalam mengambil haknya koh terkesan lambat prosesnya.
( KUN )