KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
PK Bapas Klaten bacakan hasil Litmas dalam persidangan anak berhadapan hukum (ABH), WS, di Pengadilan Negeri Klaten, sebagai upaya perlindungan hukum dan pertimbangan hakim.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Nisa Nur Irina, mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WS di Pengadilan Negeri Klaten pada (17/11). Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan dukungan psikologis bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum. Nisa bertugas memastikan hak-hak WS terpenuhi selama proses persidangan.
Kasus yang menjerat WS terkait dengan perkara Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Primair Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP. PK Bapas Klaten memegang peranan penting dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan dan rekomendasi litmas. Pembacaan dakwaan merupakan tahap awal dalam persidangan di mana jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa. Rekomendasi litmas, yang disusun oleh PK Bapas, berisi informasi mengenai kondisi sosial, psikologis, dan keluarga WS. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman yang sesuai.
Dengan pendampingan yang komprehensif dan penyediaan informasi yang akurat melalui Litmas, Bapas Klaten terus berupaya memastikan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya, serta mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Desi)


Komentar Klik di Sini