WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten , Wisnu Prabowo , melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (16/10).
Dalam kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana,” ujar Wisnu.
Selain PK Bapas Klaten, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Wonogiri, Penasihat Hukum, Jaksa dan Orang tua ABH.
Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani.
Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Wonogiri untuk ditentukan tanggal pertama persidangan.
Desi
Komentar Klik di Sini