KLATEN – METROPAGINEWS.COM || PK Litmas ungkap faktor penting dalam sidang ABH di Klaten. Kondisi keluarga dan pergaulan jadi perhatian.Senin (27/10).
Di balik setiap sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ada cerita yang perlu didengar. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, Gede Prama, hadir untuk memastikan suara anak tetap didengar dan hak-haknya terpenuhi. “Kehadiran kami adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan anak merasa tenang serta didukung,” jelasnya saat mendampingi sidang ABH berinisial GAP di Pengadilan Negeri Klaten.
“Kehadiran kami adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan anak merasa tenang serta didukung,” jelas Gede Prama saat mendampingi sidang Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial GAP di Pengadilan Negeri Klaten.
GAP didakwa atas kasus Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendampingan oleh PK Bapas wajib dilakukan di setiap tahapan peradilan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Sebelumnya, PK Bapas juga telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap GAP. Hasil Litmas ini mengungkap berbagai faktor penting yang melatarbelakangi kasus ini, termasuk kondisi keluarga yang kurang harmonis dan pergaulan yang kurang sehat. “Hasil Litmas ini menjadi rekomendasi penting bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Gede Prama.
Setelah agenda pembacaan tuntutan selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum anak. PK Bapas Klaten akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir dibacakan, memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
Bapas Klaten berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan yang terbaik bagi ABH, dengan harapan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dengan informasi dari Litmas, diharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ABH GAP.
Desi


Komentar Klik di Sini