KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan memberikan pendampingan profesional selama proses persidangan. Pada Senin (20/10).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten mendampingi ABH berinisial GAP dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Klaten.
Pendampingan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menekankan perlindungan dan pemenuhan hak anak selama proses hukum.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan pihak kepolisian. Para saksi memberikan keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh GAP.
PK Pertama Gede Prama hadir mendampingi GAP untuk memastikan anak tidak merasa tertekan dan hak-haknya terpenuhi selama persidangan. “Sudah menjadi kewajiban kami selaku PK untuk mendampingi ABH secara profesional sejak penyidikan hingga persidangan,” ujar Prama.
Keterlibatan PK sangat penting untuk meminimalisir dampak psikologis negatif pada anak selama proses hukum. Bapas Klaten terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pendampingan ABH.
Desi
Komentar Klik di Sini