CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Sekitar 25 calon advokat dari Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI tahun 2023. Pendidikan ini dilaksanakan selama 2 bulan dengan sistem online maupun offline, Kamis (28/9/2023) di Hotel Dafam Cilacap.
“Ini kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto dari yang ketiga sampai keenam, berarti sudah 4 kali angkatan,” kata Aniek Periani, Dosen Fakultas Hukum universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto.
Keuntungan menyelenggarakan kegiatan ini, katanya, kita bisa memberikan harapan untuk mencetak atau memenuhi harapan masyarakat akan sangat mungkin terpenuhi. “Di DPC Peradi Cilacap ini, dengan mengadakan PKPA bisa menampung sebagian besar alumni kami yang berkeinginan untuk menjadi advokat, bisa melaksanakan pendidikan di sini,” imbuhnya.
Unwiku sendiri banyak mencetak sarjana hukum di bidang kejaksaan dan pengadilan. Paling tidak ini salah satunya.
Terhadap kabar bahwa pengacara menelantarkan klien, Aniek mengiyakan bahwa ia juga mendengar kabar tersebut di lapangan.
“Akan hal itu, faktanya klien sudah membayar. Saat klien sedang berhadapan dengan hukum, namun hanya duitnya yang diambil. Sedangkan klien tidak dilayani dengan baik,” ungkap Aniek.
Faktornya, mungkin si pengacara hanya melihat dari sisi materi, tapi tidak mengedepankan tanggung jawab terhadap tugasnya.
“Itu mungkin kekurangpahaman mereka bahwa advokat ini titik beratnya kepada kepercayaan masyarakat,” tandas Aniek, sembari mengharapkan bahwa advokat yang demikian supaya mengikuti PKPA agar penelantaran seperti itu sudah tidak ada, dan advokat banyak melindungi kepentingan masyarakat.
Ketua Bidang PKPA DPC Peradi Cilacap Doni Priyatno mengatakan, DPC Peradi Cilacap
melakukan ini bersama Ketua Bidang PKPA DPN Peradi yang sekarang sedang berlangsung.

“Ini perkuliahan pertama dengan pemaparan masalah kode etik. Hari ini dilakukan sampai jam 14.00,” katanya.
Materi yang diberikan diantaranya penyampaian mata kuliah pemantapan. “Mudah-mudahan peserta antusias dan memahami materi karena sebagai satu-satunya syarat menjadi advokat,” imbuhnya.
Doni lantas menjelaskan, tujuan PKPA ini yaitu menciptakan pengacara yang andal, mantap, dan bisa menangani masalah (hukum) dengan tetap berpegang teguh pada kode etik.
Kukuh Sutiarso, salah satu peserta dari Purwokerto mengaku ingin melanjutkan karirnya sebagai advokat.
“Ke depan saya pengen membuka kantor pengacara sendiri, karena pemateri sangat kritis, detil, menjelaskan secara gamblang pasal per pasal, sehingga saya jadi mengerti,” ungkapnya.
Direktur PKPA M Riza Prayoga mengharapkan PKPA ke-6 ini bisa mencetak advokat-advokat yang bener dan berdedikasi tinggi.
“Profesi yang mulia ini jangan sampai dibuat main-main, sehingga peserta dapat menyerap ilmunya,” pesannya.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Sedangkan Ketua DPC Peradi Sarijo menambahkan, PKPA ini sebagai modal dasar seseorang yang hendak menekuni profesi advokat.
“Untuk menjadi advokat harus mengikuti pendidikan advokat terlebih dahulu yang dilakukan oleh Peradi selama sekitar 2 bulan,” katanya.
Setelah menempuh PKPA, imbuhnya, peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). UPA ini akan diselenggarakan oleh DPN Peradi yang direncanakan tanggal 16 Desember 2023.
DPN mengadakan UPA secara serentak di seluruh Indonesia. “Mudah-mudahan DPC Peradi Cilacap ditunjuk sebagai salah satu lokasi ujian dari 50 kabupaten/kota seluruh Indonesia,” harapnya.
Untuk itu, Sarijo berharap kepada peserta yang dibatasi 30 peserta atau lebih ini agar Cilacap bisa ditunjuk menjadi lokasi UPA DPN Peradi.
DPC Peradi Cilacap setelah menggelar PKPA ini untuk persiapan peserta nanti dalam menghadapi ujian pada 16 Desember 2023.
Karena itu, Sarijo berpesan kepada peserta yang mengikuti PKPA dengan 2 sistem (offline dan online) ini nanti dilihat bobot materi yang diberikan, seperti materi hukum sidang pidana dan perdata dilaksanakan secara tatap muka, biar para peserta mampu mengekspresikan materi kuliah hukum pidana maupun perdata. “Mudah-mudahan sambil PKPA ini berjalan, peserta makin bertambah,” tandasnya.

Ketua DPN Peradi Bidang PKPA H Shalih Mangara Sitompul mengungkapkan, ini adalah bagian dari program Peradi sebagai organisasi advokat yang dibentuk atas perintah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, punya 8 kewenangan. Salah satunya adalah melakukan pendidikan khusus profesi advokat.
“PKPA ini dijalankan karena mandat dari negara yang dituangkan melalui UU Advokat Pasal 2 ayat 1,” kata Shalih Mangara.
Dilaksanakannya pendidikan profesi advokat ini, tambahnya, sebagai rekrutmen calon advokat yang ada di Kabupaten Cilacap.
Setelah mereka selesai mengikuti PKPA, harapannya mereka akan terbuka cakrawala dan pola pikir mereka bahwa yang dimaksud profesi advokat itu adalah yang tersebut dalam UU Advokat itu.
Shalih Mangara menekankan, kegiatan ini untuk memberikan pengertian bahwa kalau Anda ingin jadi seorang advokat (harus) tunduk dan taat terhadap UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Karena akhir-akhir ini banyak orang mengklaim dirinya sebagai seorang advokat dan tidak berdasar UU tentang Advokat. Itu salah,” tegas Shalih Mangara.
Karena itu, Peradi meminta negara ini melalui pemerintah dan DPR RI, UU Advokat segera dibenahi dan dikembalikan seperti pada saat UU itu disahkan dan diundangkan pada 5 April 2003 bahwa yang punya kewenangan mengangkat, mendidik, menguji calon advokat itu hanya satu.
Siapa itu? Peradi, sebagai organisasi advokat yang lahir atas perintah Pasal 2 ayat 2 UU Advokat yang sudah diuji berkali-kali di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadilah advokat yang andal dan profesional, tunduk dan taat pada UU,” pesan Shalih Mangara.
(Estanto)