SERANG –METROPAGINWS.COM – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 yang digelar secara daring pada Kamis (22/5/2025), bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan, dan Bantuan Teknis Tahun 2025.
Deden menyampaikan, Bantuan Keuangan Desa tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah desa, tetapi juga untuk mendukung pendirian Koperasi Merah Putih dan memberikan beasiswa kepada sarjana penggerak desa.
“Bantuan ini merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat desa, yang diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi serta penguatan kelembagaan desa,” jelas Deden.
Ia menambahkan bahwa bantuan keuangan tersebut juga bertujuan untuk memicu partisipasi masyarakat dalam menggali dan memanfaatkan potensi desa.
Bantuan Masih Rp100 Juta per Desa
Deden menjelaskan bahwa pada tahun ini, besaran Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten tetap sebesar Rp100 juta per desa. Ia berharap pemerintah desa mampu mengelola dana tersebut secara maksimal, baik dari sisi nilai maupun pelaksanaannya, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Gunakan bantuan sesuai aturan dan dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Bantuan ini, lanjut Deden, telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025, dan diperuntukkan bagi percepatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Beragam Peruntukan Bantuan
Adapun penggunaan Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 meliputi:
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
Operasional transformasi Posyandu
Pengadaan bibit/benih dan sarana penggerak desa
Modal awal BUMDes
Program sarjana penggerak desa
Pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih
Pemeliharaan kantor desa dan kantor BPD
Penataan halaman kantor desa
Semua peruntukan tersebut diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Usulan Harus Sesuai Musyawarah Desa
Deden menegaskan bahwa seluruh proses pemberian bantuan harus melalui pengajuan proposal berdasarkan hasil musyawarah desa. Proses verifikasi juga menjadi bagian penting agar bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
“Kelola bantuan dengan baik dan sesuai regulasi agar tidak timbul masalah hukum,” pesannya kepada para kepala desa.
Peserta Sosialisasi
Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh jajaran DPMD kabupaten/kota, camat, kepala desa, serta pendamping desa se-Provinsi Banten.
“Sosialisasi ini bertujuan agar bantuan keuangan tepat sasaran dan tertib secara administratif,” pungkasnya.
(M Nur)
Komentar Klik di Sini