JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli senjata api ilegal. Sejumlah tersangka ditangkap, termasuk modifikator senjata api di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki informasi yang diperoleh intelijen terkait peredaran senjata api ilegal. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Puspom TNI Angkatan Darat (AD), karena salah satu tersangka memiliki kartu anggota TNI AD palsu.
“Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat (AD) melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi angkatan darat dan kementerian pertahanan. Tersangka menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer,” jelas Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Saat itu, Polda Metro Jaya menyita 38 pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang. Polda Metro juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror dalam pengungkapan senjata api ilegal yang berkaitan dengan tersangka teroris DE yang ditangkap di Bekasi beberapa waktu lalu.
Di luar jaringan terorisme, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan senjata api ilegal. Dalam kasus ini, Polda Metro menyita kembali 18 pucuk senjata api modifikasi.
“Di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu, ini 18 (pucuk) sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap,” katanya.
Dijual Via e-Commerce
Hengki menjelaskan, jaringan penjual senjata api modifikasi ini menjual senjata api melalui e-commerce. Beberapa di antaranya dijual kepada tersangka terorisme, DE.
“Modus operandinya adalah tersangka teror yang diungkap oleh Densus ini menerima beberapa senjata melalui e-commerce penjualan online. Jadi mereka ini tidak pernah bertemu, bahkan kami menemukan di sini akun yang digunakan tidak sesuai dengan nama tersangka teror ini. Mereka pesan senjata dari ini kemudian dikirim, mereka tidak saling bertemu,” tuturnya.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Modifikator Ditangkap di Semarang
Hengki mengatakan, dalam rangkaian pengungkapan jual beli senjata api ilegal ini, pihaknya menangkap modifikator senpi yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Beberapa penerima senpi juga sudah ditangkap.
“Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan kami rilis secara bersamaan,” katanya.
Total dari pengungkapan jaringan penjualan senjata api ilegal ini, Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD menyita sebanyak 56 pucuk senjata api. Dari 56 pucuk tersebut, beberapa di antaranya senjata api pabrikan dan senjata api modifikasi.
Modifikasi Air Gun Jadi Senpi
Hengki mengatakan tersangka menjual senjata air gun yang dimodifikasi menjadi senjata api. Penjual menjual di e-commerce seolah-olah senjata tersebut adalah airsoft gun padahal senjata modifikasi yang sama bahayanya dengan senjata api.
“Nah ini senjata modifikator ini banyak disuplai yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api. Tetapi yang cukup menyedihkan ini dijual via platform e-commerce, seolah-olah d sana adalah airsoft gun, padahal itu sudah senjata modifikasi dari air gun ke senjata api,” bebernya.
Oknum Polisi Ditangkap Beli Senpi
Dalam kaitan kasus ini, tiga oknum polisi ditangkap. Salah satunya yakni Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap karena membeli senjata api modifikasi dari Semarang ini.
“(Renaldy) beli satu pucuk via e-commerce,” kata Hengki.
Hengki mengatakan motif Reynaldi membeli senjata api tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme, melainkan hanya hobi semata.
“Kemudian, motif Renaldy itu tidak ada hubungannya (dengan jaringan teror), dia hanya hobi senjata aja,” imbuh Hengki.
(Red)