MEDAN – METROPAGINEWS.COM || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai. Selain itu, polisi juga memasukkan nama Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Tanjung Balai, dalam daftar buronan, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasutri tersebut diduga menyamarkan bisnis peredaran narkotika melalui usaha hiburan Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan malam itu disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.
Penetapan DPO tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut, masing-masing dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar diduga sebagai pengendali utama distribusi sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. Kasus ini terungkap dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB. Dengan modus penyelundupan lewat jalur laut yang sulit terdeteksi, ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Informasi dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas berikut:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan diminta segera melapor untuk dilakukan pengawasan maupun penangkapan.
(Tim)
Komentar Klik di Sini