SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (09/02/2025) dini hari, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Sampang Kota dan mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HR (26), warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih seberat 5,32 gram yang diduga sabu, disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan HR dalam menjalankan aksinya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.
HR diketahui bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pada 2022, ia sempat dipenjara selama dua tahun karena kasus pencurian. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba serta mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
(Muh || Her)