JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Polisi melakukan penggerebekan kamar kost yang diduga menjadi tempat berkumpul sindikat pencurian motor (curanmor) di Jalan Raya Perjuangan RT 019, RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/4/2025).
“Hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Opsnal Polsek Koja melakukan ungkap kasus Pasal 363 KUHP,” ucap Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Saat digerebek di dalam kamar kost itu terdapat empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan.
Polisi pun langsung memborgol empat orang laki-laki tersebut.
Lalu, ketujuh orang itu langsung dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata hanya ada satu pelaku yakni VK (25) yang terbukti terlibat aksi sindikat curanmor.
Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pencarian.
“Satu orang lagi berinisial K masih menjadi DPO,” tutur Alex.
Alex mengatakan, penggerebekan ini dilakukan usai adanya laporan dari wanita bernama Dinda Pebriani (37) yang mengaku kehilangan motornya.
“Berawal dari korban malam hari sepulang kerja memarkir motor di teras rumahnya,” tutur Alex.
Kemudian, saat pagi hari ketika Dinda ingin kembali berangkat kerja, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di teras rumahnya.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus sindikat curanmor tersebut, serta masih memburu para pelaku lainnya.( Cip )


Komentar Klik di Sini