BerandaBerita POLRIPolisi Ringkus Jaringan Pengedar Ekstasi Indonesia - Belanda, Disita 14.521 Pil Ekstasi...

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Ekstasi Indonesia – Belanda, Disita 14.521 Pil Ekstasi Senilai Rp 15 Miliar

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Polres Metro Jakarta Utara menangkap jaringan narkoba jenis pil ekstasi asal Eropa yang hendak dipasarkan di sejumlah club malam di wilayah Jakarta.

 

Sebanyak 4 orang tersangka berinisial MF, FD, DK dan R ditangkap di lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 14.521 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendiz mengatakan, tim gabungan menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Pada Minggu 22 Juni 2025, polisi melakukan penindakan terhadap kontrakan terduga pelaku di daerah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara.

Dari lokasi diamankan barang bukti berupa narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.460 Butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “Tesla”.

Namun saat digerebek, polisi tidak menemukan keberadaan tersangka. Kemudian tim melakukan penyelidikan kembali terhadap tersangka Rl alias I.

Kemudian pada hari Kamis 26 Juni 2025 sekitar jam 11.00 WIB, pelaku RI berhasil diamankan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Kasus kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MF alias F dan DK alias W di Jalan Kebun Diponogoro, Surabaya, Jawa Timur.

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kedua tersangka masih memiliki narkotika jenis ekstasi sekitar 5000 butir yang disimpan di rumah temannya berinisial FD alias F di Jalan Muteran Baru, Kerembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap FD alias F dan disita 21 plastik klip berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna cream dengan jumlah total 2.001 butir.

Selain itu, polisi juga menyita 12 plastik vakum sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo “TMT” dengan jumlah total 3.058 butir.

“Diduga narkotika tersebut melihat dari jenis, bentuk dan isi kandungan merupakan MDMA murni. Jaringan tersebut merupakan jaringan Internasional Indonesia-Belanda,” katanya.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

( Cip )

Komentar Klik di Sini