SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Seorang pemuda berinisial SAN (22), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, ditangkap aparat Polsek Sampang setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jl. Rajawali I, Sampang, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, dalam keterangannya pada Sabtu (3/5), menjelaskan bahwa pelaku mencuri motor Honda Spacy bernopol M 2347 PN yang saat itu terparkir di depan warung dalam kondisi kunci masih menempel.
Penangkapan dilakukan oleh Brigadir Riskiyanto dan Bripda Farid Mustofa dibantu warga sekitar. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, SAN mengaku mencuri motor tersebut karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun .
Kapolres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, serta disarankan menggunakan kunci ganda atau alat pelacak seperti GPS untuk mengurangi risiko pencurian.
Muh||Um
Komentar Klik di Sini