SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Kasus dugaan pelanggaran merek sarung Gajah Duduk yang menyeret tersangka MK (53), warga Gresik, Jawa Timur, yang juga Direktur PT PAJ telah dirampungkan Polres Pekalongan Kota.
Penyidikan kasus pelanggaran merek dan indikasi geografis sarung Gajah Duduk tersebut sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No 20 Tahun 2016, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (22/5/2023) kemarin.
Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas tersebut ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 lalu, dan diterima pada 17 April 2023.
“Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap,” imbuhnya.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Barang bukti (BB) yang diserahkan ke kejaksaan diantaranya 2 pcs sarung merek Gajah Duduk Asia Kembang dengan kemasan kardus warna putih di mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010–2012, logo Superbrands 2004–2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang.
Sementara pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT PAJ.
Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti.
Selain itu, ada nota-nota pembelian dan satu bundel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT Pismatex Textile Industry yang beralamat di Pekalongan kepada PT Gajah Duduk yang beralamat di Surabaya.
Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi dengan nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh atas nama Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.
“Pada perkara ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” tandas Iqbal.
(Estanto)