PURBALINGGA-METROPAGINEWS.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini tiga orang tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Narkotika
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu AG (32) dan FB (43), keduanya warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. Kemudian S (42) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka AG memiliki atau menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk sabu. Narkotika jenis sabu dibeli oleh tersangka S, dan rencananya akan dipakai bersama AG dan FB,” ungkap AKP Ihwan Ma’ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni, Kamis (30/1/2025).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sering digunakan transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Kecamatan Bobotsari.
Saat sedang melakukan pemantauan, menurutnya petugas mendapati seseorang yang mencurigakan. Orang tersebut mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan seperti sedang mengambil sesuatu.
Oleh petugas kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui orang tersebut berinisial AG. Saat diperiksa ditemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat dimintai keterangan, AG mengakui mengambil paket sabu atas perintah dari FG. Sedangkan FG diperintah oleh S yang merupakan orang yang membeli sabu tersebut.
“Setelah mengamankan AG, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FG dan S, berikut barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu buah bungkus bekas rokok dan tiga buah handphone.
“Berasarkan keterangan, ketiganya mengaku sudah sering memakai narkotika jenis sabu bersama-sama. Hasil pemeriksaan urine ketiganya juga positif Narkoba,” ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dapat diancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Selain itu, mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten PurbaIingga agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
(Sam MPN)