SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) dalam operasi anti narkoba di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (17/9/2025). Narkoba
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan menyita sabu seberat 1,26 gram ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
“Penyitaan sabu seberat 1,26 gram yang terbagi dalam 6 paket ini menunjukkan komitmen serius Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Polsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini dimulai berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika.
“Pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di rumah kontrakan Irma Adelia,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan awal mula operasi.
Merespons informasi tersebut, KOMPOL Asmon Bufitra langsung mengerahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan guna mengamankan sabu seberat 1,26 gram tersebut. “Saya memerintahkan Kepala Unit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Tim Operasional Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tim operasi Polres Simalungun tiba di lokasi sekitar pukul 19.45 WIB dan langsung mengamati situasi di depan kontrakan yang menjadi target operasi.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat dua orang berada di teras rumah kontrakan, dengan seorang sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza warna hitam lis merah bernomor polisi BK 4588 TBP,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menggambarkan situasi awal operasi.
Ketika menyadari kedatangan petugas Polres Simalungun, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dari lokasi. “Melihat petugas datang, dua orang tersebut berusaha kabur, namun tim berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Hamdan Yuafi, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra melaporkan hasil penangkapan.
Tersangka Hamdan Yuafi, seorang wiraswasta berusia 24 tahun yang beralamat di Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa, awalnya menyangkal keterlibatannya.
“Tersangka berusaha berkelit dengan mengaku hanya memarkirkan kendaraan, namun perilaku mencurigakannya mendorong petugas Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor Honda Verza membuahkan hasil yang mengejutkan bagi tim Polres Simalungun.
“Dari dalam segitiga stang sepeda motor tersebut, petugas menemukan 6 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram yang disembunyikan dengan rapi,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra menjelaskan penemuan sabu seberat 1,26 gram.
Selain sabu seberat 1,26 gram, tim Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya.
“Selain sabu seberat 1,26 gram, tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu sebagai alat komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp 365.000 hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci seluruh barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh sabu seberat 1,26 gram tersebut dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri saat operasi Polres Simalungun.
“Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan sabu seberat 1,26 gram kepada konsumen baik melalui handphone maupun secara langsung,” ucap KOMPOL Asmon Bufitra.
Modus operasi tersangka dalam mengedarkan sabu seberat 1,26 gram ini cukup sistematis dengan sistem bagi hasil yang jelas.
“Dari pengakuaLn tpersangka, dia memperoleh upah sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket dari sabu seberat 1,26 gram yang berhasil dijual,” ujar AKP Henry Salamat Sirait mengungkap skema keuntungan.
Dalam operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini, tim Polres Simalungun juga mengamankan dua orang saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto.
“Kedua saksi ini penting untuk melengkapi proses penyidikan kasus sabu seberat 1,26 gram dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.
Tersangka beserta sabu seberat 1,26 gram dan barang bukti lainnya selanjutnya dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus sabu seberat 1,26 gram ini untuk membongkar jaringan di atasnya, mengingat kemungkinan masih ada persediaan narkotika lainnya,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menegaskan rencana pengembangan.
Keberhasilan Polres Simalungun menyita sabu seberat 1,26 gram ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Operasi penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya.
(S Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini