JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berhadil mengungkap kasus prnyalagunaan Narkoba jenis sabu,menangkap seorang pria kurir atau bandar narkoba berinisial SR alias UY (27) warga jakarta,di tangkep setelsh kedapetan menyimpan hampir setengah kilogram sabu 492.1 gram di tempat tinggalnya di jalan kebahagiaan kelurahan krukut jakarta barat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang di terima petugas pada bulan mei 2025,informasi tersebut mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu terjadi di wilayah jakarta utara,tempatnya di sekitar danau sunter kecamatan Tanjung Priok.
Berdasarksn informasi tersebut tim unit Reskrim polsek Cilincing yang di pimpin oleh AkP Muhsmmad Fauzan Yonandi S,Tr,K,S.I.K bersama IPTU Syafii Hidayat S.H.,dan anggota unit III opsnal serta Tim Riksa unit III,melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada tgl 5 juni 2025 tim berhasil menangkap tersangka UY sekitar pukul 15.00 wib saat berada di lokasi kos-kosan yang di duga menjadi tempat transaksi seksligus penyimpanan narkoba.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka,polisi menyita 492,1 gram sabu yang di kemas dalam enam plastik klip bening ukuran besar,selsin itu turut di amankan 1 unit timbangan digital,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,2 unit telepon genggam,2 buah sendok plastik,klip plastik besar dan kecil,1 buah tas rangsel hitem,2 buah gembok dan seekor kucing peliharaan milik tersangka yang berada di lokasi.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat ( 2) Undsng2 nomer35 tahun 2009 tentang narkotika,tersangka terancsm hukumsn Penjara msksimal 20 tahun atau hukuman mati.
“Penangkepan ini terjafi bukti keseriusan kami dalam menindak tegad pelaku penyalahgunaan narkotika,kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila ada menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutur bobi kapolsek cilincing.( Cip )
Komentar Klik di Sini