JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||
Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan anak yang terjadi di Gedung Parkir P2 Apartemen Sherwood, Jalan Raya Kelapa Gading Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, pada Sabtu (3/1/2026).
Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak pergi ke gereja bersama anaknya dan seorang saksi (ART).
“Ketika korban hendak masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang pria datang dan mengambil paksa anak korban, lalu melarikan diri melalui tangga darurat,” ujar Kapolsek.
Pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Setelah membawa anak korban, pelaku dibantu oleh rekannya yang telah menunggu menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih. Salah satu terduga pelaku berinisial Jimmy berhasil diamankan lebih dahulu oleh petugas keamanan apartemen sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Metro Kelapa Gading kemudian melakukan interogasi awal terhadap Jimmy. Dari keterangannya, diketahui bahwa ia menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 bersama temannya Jo Edward, yang diketahui merupakan mantan suami korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kelapa Gading dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/SPKT/Polsek Kelapa Gading, tertanggal 3 Januari 2026, atas nama pelapor Desy Purnomo.
AKP Kiki Tanlim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV apartemen, diketahui bahwa pelaku berjumlah tiga orang. Polisi kemudian melakukan profiling terhadap Jo Edward dan mendapati keberadaannya di Jalan Pintu Besi I Nomor 18, RT 02/05, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, hak asuh anak berada pada ibu korban,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan Jo Edward di kediamannya pada Sabtu malam (3/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, Jo Edward mengakui perbuatannya.
Ia beralasan nekat mengambil anak tersebut karena mengaku tidak dapat menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan dan tidak memiliki akses untuk bertemu anaknya. Aksi tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya, satu di antaranya masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, Jimmy diamankan lebih dulu pada Sabtu pagi (3/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Sherwood, Kelapa Gading Barat.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Kelapa Gading untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini