JAKARTA PUSAT – METROPAGINEWS.COM || Polsek Sawah Besar mengungkap dan mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Karang Anyar Sawah Besar. Barang haram tersebut diduga mau di edarkan di sekitar wilayah Jakarta Pusat. kata Kapolsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Dhanar Dhoni Vernandhie SE SIK MM MH, dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024). Narkoba
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria (N/30) yang berperan sebagai kurir, Mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kartini, namun transaksi beralih ke wilayah di Karang Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat. Kamis (14/11/2024) sekitar pukul : 16.30 WIB.
Di lokasi petugas mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan mengaku bernama Sdr. (N/30) hasil penggeledahan, di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut maka di dapat barang bukti sebagai berikut
1 (Satu) Plastik Klip Bening Yang Di Dalam Nya Berisi Kristal Warna Putih Yang Di Duga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 58,43 (Lima Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga) gram.
– 3 (Tiga) Plastik Klip Bening Yang Di Dalam Nya Berisi Kristal Warna Putih Yang Di Duga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 102,07 (Seratus Dua Koma Nol Tujuh) gram, 102,05 (Seratus Dua Koma Nol Lima) gram, dan 102,15 (Seratus Dua Koma Lima Belas) gram.
– 2 (Satu) Plastik Klip Bening Yang Di Dalam Nya Berisi Kristal Warna Putih Yang Di Duga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,71 (Nol Koma Tujuh Puluh Satu) gram, dan 1,07 (Satu Koma Nol Tujuh) gram.
– 4 (Empat) Bungkus Plastik Klip Yang Di Dalam Nya Berisi Beberapa Plastik Kosong.
– 2 (Dua) Alat Hisap Sabu.
– 1 (Satu) Timbangan Digital.
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru .
– 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Putih Biru. Jelasnya
Setelah diinterogasi, (N) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yaitu dari Sdr. (D) pada tanggal 7 Oktober 2024 pada jam 14.00 WIB di Roxy arah ke tomang.
dan Sdr. (N) mengaku mendapatkan upah dari Sdr. (D) sebanyak Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) setelah menjemput narkotika jenis sabu milik Sdr. (D)
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Pria (N) sudah di lakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Danie