MALANG-METROPAGINEWS.COM || Warga masyarakat Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang pertanyakan kinerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Desa dan Inspektorat, yang seolah-olah tutup mata terhadap pemerintahan desa Pagak, yang tidak memasang papan informasi pengelolaan anggaran Dana Desa(DD) maupun Pendapatan Asli Desa(PAD) . Minggu (3/8/2024).
Pasalnya, diduga pemdes Pagak dari tahun 2019 – 2024 warga tidak pernah melihat adanya papan informasi pengelolaan anggaran dari pemerintah pusat terpampang ditempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Ya betul mas saya sendiri tidak pernah melihat, apa lagi yang namanya pendapatan asli desa(PAD) yang berasal dari tanah kas desa (TKD). semuanya tidak ada yang tahu, hanya Pak kades yang tahu semuanya,” ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Warga yang lain juga mengatakan, “Terkait tanah kas desa(TKD) atau tanah bengkok seakan sudah menjadi tradisi bahkan seperti sudah menjadi perlakuan yg terbiasa oleh oknum kades, dari era ke era disetiap regulasi pergantian kades,tanah kas desa bukannya dikelola sebagai tunjangan kesejahteraan kades dan pemerintahan desa tersebut,melainkan realita yg banyak terjadi begitu kades yg jadi dilantik tak ayal tanah kas tersebut disewakan kepihak lain. Seorang pejabat publik tingkat desa,inilah realita yg terjadi,mungkin kurangnya perhatian dari pihak terkait dan tutup mata terhadap desa dalam pengelolaan tanah bengkok,” urainya.
Bahkan banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan banyaknya akses jalan rusak, yang tak kunjung diperbaiki terutama jalan pertanian.Dan warga harus iuran untuk memperbaiki akses jalan menuju areal pertanian.
Dengan informasi tersebut Kepala Desa Pagak saat dikonfirmasi wartawan ditanya masalah papan informasi publik tidak menjawab, untuk tanah kas desa (TKD) ia menjelaskan, bahwa luas tanah bengkoknya 32 Hektar. Tetapi setelah pengukuran ulang dikurangi fasilitas umum seperti jalan, menjadi 27 Hektar, dan disewakan pertahunya 6 juta, kata kades yang menjabat 3 periode ini.
Menanggapi tanah kas desa (TKD) yang berada di desa Pagak.
S. Tanjung dari LSM Kibar Nusatara Merdeka Humas DPP Jawa Timur angkat bicara,
“Menurut Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2022 Disebutkan pada pasal 15 menyebutkan
(1) Harga sewa untuk aset Desa berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai wajar.
(2) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian Tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Dihapus.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Penilai Pemerintah, Penilai Publik dan/atau Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
(6) Hasil penilaian Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan dalam Musyawarah Desa.
(7) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Saya menilai desa Pagak tidak mematuhi Perbub yang ada di Kabupaten Malang, mudah kok cara menilainya, tidak perlu ahli hitung yang harus punya ljazah S2, tinggal dilihat nilai sewa diwilayah umumnya berapa, yang saya tahu diwilayah desa Pagak, harga sewa lahan yang sudah ada tanaman tebunya, pada umumnya masih bisa laku 15 samapi 20 juta, kalau tanah kas desa (TKD) desa tersebut disewakan 6 juta, inspektorat harus turun kelapangan, jangan sampai ada penyelewengan keuangan hasil dari sewa tanah kas desa(TKD), Camat sebagai pembina kemana kalau sampai tidak tahu, apa tidak ada evaluasi sebelum di APBdeskan? pungkasnya.
(TIM)