KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi korban dugaan penipuan berkedok program pemerintah bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lili Lidwina Sonbay, warga Kelurahan Kayu Putih, mengaku tertipu oleh dua orang yang menjanjikan dirinya akan mendapatkan SK sebagai mitra resmi pengelola program MBG di wilayah Kota Kupang.
Namun, janji manis tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Alih-alih mendapat kesempatan untuk membantu masyarakat kecil, Lili justru harus menanggung utang, kehilangan uang, dan bahkan menggadaikan mobil pribadinya akibat skema yang disebutnya sebagai penipuan terencana.
Kepada wartawan pada Selasa (22/4), Lili menjelaskan kronologi peristiwa yang ia alami. Ia menyebut nama Paskalis Barend Libak alias Rocky dan Maike Saya Olla alias Mike sebagai dua orang yang diduga menipunya.
Kronologi: Janji palsu hingga gadai mobil
Menurut Lili, peristiwa bermula pada November 2024, ketika Rocky menghubunginya dan menawarkan kerja sama untuk menjadi mitra pengelola program MBG.
Ia diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen administrasi dan membayar uang sebesar Rp5.350.000 sebagai biaya pendaftaran, kartu tanda anggota (KTA), serta pengurusan dokumen lainnya. Uang tersebut ia transfer ke rekening atas nama Simon Salmon Bura—seseorang yang tidak dikenalnya.
Sekitar satu minggu kemudian, Mike menghubungi Rocky dan mendorong agar korban segera dihubungi kembali.
Dalam percakapan itu, Rocky meminta Lili untuk menggadaikan mobil pribadinya jenis Daihatsu Sigra kepada ipar salah satu pelaku guna membiayai perjalanan ke Jakarta untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
Lili akhirnya menyerahkan mobilnya, namun ia mulai curiga ketika mengetahui bahwa seseorang bernama Angky—yang diduga menerima gadaian mobil—sudah mengetahui nomor mesin, dan jenis kendaraan sebelum ia memberitahukannya.
Sebelumnya salah satu pelaku Mike Olla juga telah meminta foto STNK mobil lewat pesan whatsapp.
Lili menduga Angky terlibat dalam skema ini bersama kedua pelaku, dengan maksud menggelapkan kendaraan tersebut.
Dari hasil gadai mobil, pada 20 Desember 2024, Lili mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta.
Ia mengirim masing-masing Rp10 juta kepada Rocky dan Mike, dan menggunakan Rp15 juta sisanya untuk keperluan selama di Jakarta.
Pada 22 Desember 2024, ia berangkat ke Jakarta bersama kedua terduga pelaku. Selama hampir tiga minggu di ibu kota, Lili mengaku tidak pernah menerima SK yang dijanjikan, apalagi mengikuti proses penandatanganan kontrak kerja resmi.
Satu-satunya pertemuan yang mereka lakukan, kata Lili, adalah dengan seorang perempuan bernama Ida yang mengaku sebagai sekretaris relawan.
Pertemuan itu berlangsung di kantin kompleks Kementerian Pertanian RI, dan tidak menyertakan pembahasan soal SK maupun program MBG secara konkret.
“Setelah pertemuan itu, mereka malah ikut ke hotel dan kembali meminta uang Rp10 juta agar SK bisa segera keluar. Tapi saya tolak dan pilih pulang,” ungkap Lili.
Pada 13 Januari 2025, Lili kembali ke Kupang bersama Rocky dan Mike. Ia meminta agar uangnya dikembalikan agar bisa menebus mobil yang telah digadaikan, namun Rocky hanya mengatakan agar ia bersabar dan mengaku tidak memiliki uang.
Merasa dirugikan secara materiil, Lili kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Nusa Tenggara Timur pada 5 Februari 2025. Laporan tersebut kini tengah dalam penyelidikan oleh penyidik kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.***
Reporter: Alberto L
Komentar Klik di Sini