BerandaBerita POLRIPropam Polres Malang Dipuji dan Diuji dalam Penanganan Aduan Dugaan Pemerasan Oknum...

Propam Polres Malang Dipuji dan Diuji dalam Penanganan Aduan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

MALANG — METROPAGINEWS.COM || Unit Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Malang mendapat sorotan publik usai memanggil seorang warga yang mengadukan dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi, Undangan pemeriksaan terhadap Advokat dan Konsultan Hukum Edik Winarno, S.H & Partners, menuai pujian sekaligus tantangan terhadap kinerja internal Polri dalam menegakkan integritas di tubuhnya sendiri., Jum’at 17 Oktober 2025.

 

Sebagaimana diketahui, Propam merupakan garda utama dalam menjaga marwah institusi Polri — berfungsi membina, mengawasi, dan menegakkan disiplin serta ketertiban di lingkungan internal kepolisian, sekaligus melayani aduan masyarakat terkait perilaku anggotanya.

 

20251018 090154 0000

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang Unit Propam Polres Malang, proses sempat dihentikan sementara karena bertepatan dengan waktu salat Jumat. Pemeriksaan dilanjutkan kembali usai ibadah berlangsung.

“Selama pemeriksaan, saya dimintai keterangan dan memberikan penjelasan sesuai dengan isi dumas yang sudah saya kirim ke 12 pejabat tinggi Polri,”
ungkap Edik Winarno, pelapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut saat ditemui awak media.

 

Edik Winarno, S.H, menilai pelayanan Propam Polres Malang kali ini patut diapresiasi.

“Saya sangat puas dengan penanganan dumas saya. Unit Propam melayani dengan baik, terutama Bapak Irvan yang sangat komunikatif,” imbuhnya.

 

Namun, di balik pujian itu, Edik juga menitipkan harapan tegas kepada institusi.

“Ketika unsur yang saya laporkan terbukti, maka terdumas harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya teguran atau mutasi,” pungkasnya.

 

Kritikan Publik untuk Ketegasan Internal Polri

Kasus dugaan pelanggaran anggota Polres Malang bukan hal baru. Beberapa waktu lalu sejumlah peristiwa sempat viral, namun akhirnya tenggelam tanpa kejelasan. Publik hanya tahu pelakunya tiba-tiba dipindahkan tugas — dari Polres ke Polsek — tanpa penjelasan hukum yang transparan.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: mengapa warga sipil yang bersalah bisa langsung dijerat pasal dan dipenjara, sementara oknum anggota hanya “dimarahi” atau sekadar “digeser”?

Praktik PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kerap terdengar di media, namun dalam kenyataan lapangan, langkah itu jarang benar-benar dijalankan. Banyak pihak menilai sebagian pimpinan Polres enggan menindak tegas bawahannya, padahal pelanggaran yang dilakukan sudah memenuhi unsur hukum.

Langkah Propam Polres Malang kali ini diharapkan menjadi titik balik — menguji komitmen Polri dalam menjaga kehormatan seragamnya sendiri.

(AZz)

Komentar Klik di Sini