BerandaDaerahProyek Lapen Yang Bersumber Dari Dana Desa di Desa Compang Deru, Mendapat...

Proyek Lapen Yang Bersumber Dari Dana Desa di Desa Compang Deru, Mendapat Sorotan Dari BPD

MANGGARAI TIMUR, NTT – METROPAGINEWS.COM || Proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasalnya Proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 menghubungkan Kampung Cedeng-Cering diduga kerja asal jadi.

Padahal jalan yang menghubungkan Kampung Cedeng-Cering merupakan jalan alternatif di wilayah Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Hal ini disampaikan Yustinus Darmoyuwono selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Kepada media ini melalui pesan tertulisnya pada sabtu (21/10/2023)

Yustinus mengatakan proyek lapisan penetrasi (Lapen) dikerjakan Pemerintah Desa Compang Deru merupakan hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2022 untuk program tahun anggaran 2023.

“Vitalis Danis selaku Kepala Desa (Kades) Compang Deru jangan main-main dengan dana desa, tahun ini jumlahnya fantastis,” kata Yustinus.

Pada musrenbangdes tersebut kata Yustinus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Compang Deru menyepakati pengerjaan jalan lapisan penetrasi (Lapen) plus Deker dan TPT yang menghubungkan Kampung Cedeng-Cering, Kenapa harus Deker dan TPT, karena kondisi tanah di titik-titik tertentu sangat labil.

Musrenbangdes itu juga dihadiri oleh pihak pemerintah Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Ditanya Soal komponen agregat lapisan penetrasi (Lapen) dirinya menyebutkan tidak tahu soal itu, tetapi yang saya lihat saat ini batu yang digunakan pemerintah desa Compang Deru hanya batu 3/5, 2/3, Siplit dan Abu batu sedangkan batu 5/7 sama sekali tidak digunakan, Bro lihat sendiri.

“Bro lihat sendiri, komponen batu yang digunakan hanya batu 3/5, 2/3, Siplit, abu batu, sementara batu 5/7 tidak digunakan, batu Telford saja masih muncul dipermukaan yang sudah mengerjakan lapen lebih jeleknya lagi dititik start itu su rusak lagi” ucap Yustinus.

Lanjut Ia mengatakan, Terkait batu 5/7 yang tidak digunakan itu, bisa tanya langsung ke Vitalis Danis selaku kepala Desa Compang Deru, Kami sebagai BPD hanya mengawasi pekerjaan proyek saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPD.

Karena lanjut Yustinus yang mengerjakan ini Pemerintah Desa Compang Deru, tidak melalui pelelangan, kalau soal anggaranya kurang lebih 600san juta.

“Kalaupun memang dalam pengerjaan lapen harus menggunakan batu 5/7 saya menduga teknis perencanaan dalam merencanakan proyek lapen ini tidak turun lokasi, sehingga hasilnya batu 5/7 tidak digunakan. Sampai saat ini kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Compang Deru juga tidak tahu siapa konsultan perencaan dalam pengerjaan lapen di desa Compang Deru ini,” ucap Yustinus.

Dikatakan Yustinus Darmoyuwono Proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) Desa Compang Deru bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Anehnya lagi Kata Yustinus, Proyek ini tidak memasang papan informasi sehingga masyarakat di wilayah Desa Compang Deru tidak mengetahui berapa pagu dan volume pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) tahun 2023.

Padahal ungkap Yustinus terkait papan informasi proyek sangat penting dan sudah diatur dalam undang-undang sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Sementara itu, Vitalis Danis selaku kepala Desa Compang Deru saat ditemui di lokasi kepada media mengatakan proyek lapen ini bersumber dari Dana Desa tahun 2023 pagu 600 juta lebih.

“Proyek lapen ini bersumber dari Dana Desa tahun 2023, pagu 600 juta lebih” kata Kades Vitalis.

Untuk papan informasinya tidak harus dipasang, kan hanya untuk lengkapi administrasi saja supaya bisa dilakukan proses pencairan.

“Untuk papan informasi, begini adik, Papan informasinya tidak harus dipasang, kan hanya untuk lengkapi administrasi saja supaya bisa dilakukan proses pencairan.

Sedangkan ditanya soal batu 5/7 tidak digunakan dalam pengerjaan lapen tersebut Vitalis Danis selaku kepala Desa Compang Deru enggan memberikan komentar.

Salah seorang warga masyarakat Desa Compang Deru yang enggan namanya di mediakan mengatakan kami melihat dari pelaksanaan pembangunan jalan lapen ini sangat tipis.

Lanjut Ia mengatakan, pengerjaanya ada tebal dibeberapa tempat saja dan ada yang tipis, tapi kebanyakan tipis dan aspal yang disiram pun tipis dan sedikit jumlahnya, belum lagi pelaksanaanya yang sepertinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembuatan jalan Lapen

“kalau kami lihat dari pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, sangat tipis lapisan nya, diperkirakan cuma 5 cm tebalnya, dan ada yang tebal dibeberapa tempat saja, tapi kebanyakan tipis, dan aspal yang disiram pun tipis dan sedikit jumlahnya, belum lagi pelaksanaannya yang sepertinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembuatan jalan Lapen, “ Ungkapnya dan meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Pantauan media ini di lokasi pada, Selasa 17 Oktober 2023 siang.

Pantauan media ini di lokasi pada, Selasa 17 Oktober 2023 siang terpantau proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Compang Deru yang menghubungkan Kampung Cedeng-Cering itu sementara dikerjakan.

Terlihat beberapa titik yang baru selesai dikerjakan kembali rusak, titik tersebut tepatnya di titik start atau titik awal mulai dikerjakan lapisan penetrasi (Lapen), terlihat batu Telford masih muncul dipermukaan jalan hanya dibaluti dengan aspal.

Terpantau material yang digunakan untuk pengerjaan lapen hanya menggunakan batu 3/5, 2/3, Siplit dan abu batu. Sedangkan 5/7 tidak terlihat dilokasi.

Tak hanya itu, papan informasi proyek juga tidak terpasang, baik di kantor Desa maupun di lokasi pengerjaan lapen atau di tempat umum lainnya di wilayah desa Compang Deru.


(Kontributor NTT)

Komentar Klik di Sini