BerandaPembangunanProyek Pengendalian Banjir Kemranjen Banyumas dari Kementerian PUPR Diduga Kurang Transparan

Proyek Pengendalian Banjir Kemranjen Banyumas dari Kementerian PUPR Diduga Kurang Transparan

BANYUMAS – METROPAGINEWS.COM || Proyek Pengendalian Banjir yang berlokasi di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak) itu dinilai kurang transparan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

Temuan tersebut berawal dari hasil pantauan tim media pada Rabu (29/10/2025) di lokasi proyek. Papan informasi yang terpasang di area kegiatan diketahui tidak mencantumkan nilai nominal kontrak maupun alamat lengkap perusahaan pelaksana proyek.

 

IMG 20251030 WA0072

Hal itu memicu tanda tanya di kalangan masyarakat sekitar.

“Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya, sebenarnya berapa anggaran proyek ini dan siapa yang mengerjakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, papan proyek memuat nomor kontrak HK.0201.BBWS.8.3.3/2025/11, dan disebut dikerjakan oleh PT Asti Wijaya PB. Namun, tidak ada keterangan nilai kontrak serta alamat perusahaan sebagaimana mestinya.

 

Keterangan di Lapangan Minim Informasi

Tim media kemudian menemui Slamet, salah satu pengawas lapangan proyek tersebut, untuk meminta penjelasan terkait ketidaklengkapan informasi. Namun, Slamet menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.

“Saya tidak tahu, karena saya hanya ditugaskan membantu di lapangan. Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke kantor direksi,” ujarnya singkat.

 

Atas arahan tersebut, tim media melanjutkan penelusuran ke kantor direksi proyek. Namun, beberapa staf yang ditemui juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait nilai kontrak maupun identitas perusahaan pelaksana.

“Kalau mau jelas, temui saja Mas Eka, beliau pimpinan proyeknya di sini,” kata salah satu staf di lokasi.

 

Transparansi Proyek APBN Diperlukan untuk Pengawasan Publik

Ketiadaan informasi penting di papan proyek seperti nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan identitas pelaksana berpotensi melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar Kegiatan Pekerjaan Konstruksi.

Dalam aturan tersebut, setiap proyek pemerintah wajib menampilkan papan informasi proyek secara lengkap dan jelas, agar publik dapat turut mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Praktik keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat atas penggunaan dana negara.

“Papan proyek itu penting supaya masyarakat tahu berapa besar anggarannya, siapa pelaksananya, dan berapa lama waktu pengerjaannya. Kalau itu tidak dicantumkan, masyarakat jadi sulit mengawasi,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Banyumas saat dimintai tanggapan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu–Opak (BBWS-SO) dan pimpinan proyek (Mas Eka) belum memberikan keterangan resmi terkait ketidaklengkapan informasi pada papan proyek tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh kegiatan proyek pemerintah di Banyumas berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( KN@BMS )

Komentar Klik di Sini