Sabtu, Desember 14, 2024

PSU, Model Aspirasi dan Etika Berdemokrasi di Sumatera Barat

Must Read

Oleh : Gusmizar

Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Ekasati Padang, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat

TANGGAL 14 Februari 2024 lalu, KPU (Komisi Pemilihan Umum), secara nasional hingga ke pelosok negeri di Indonesia, termasuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, dengan agenda Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, bersama pemilihan calon anggota lembaga legislatif.

Khusus pemilihan calon anggota lembaga legislatif, warga negara di setiap provinsi, kabupaten dengan kota hingga tingkat kecamatan, nagari dan jorong dalam wilayah Sumatera Barat, berupa pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), calon anggota DPRD provinsi, dan untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota, termasuk di Pasaman Barat.

Pada pemilihan calon kepala negara, terdapat tiga pasang calon, yaitu Pasangan Anies Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, yang ditetapkan sebagai Pasangan Nomor Urut 01, Pasangan kedua. Prabowo Subianto dengan Gibran Raka Bumingraka, dan pesangon Tiga. Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD.

Pada pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden itu, berhasil meraih suara terbanyak adalah pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Raka Bumingraka. Sementara pasangan Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, berada pada urutan dua, sedangkan pasangan Ganjar dan Mahfud berada di urutan ketiga.

Pada pemilihan calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten dan kota, seperti di Sumatera Barat walau terjadi perbedaan suara calon satu dengan yang lain, termasuk lintas partai. Namun kondisinya tetap aman, nyaman, damai dan saling memahami di kalangan calon anggota wakil rakyat itu.

Khusus untuk pemilihan calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat. Karena ada di antara calon tidak bisa masuk lembaga wakil rakyat atau sebagai anggota parlemen, beralamat di Slipi, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat. Akhirnya, calon senator asal Kota Padang itu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan ternyata Majelis Hamim di lembaga peradilan itu, menyatakan bahwa penggugat dinyatakan menang.

Berdasarkan Keputusan Majelis Hakim, Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dijelaskan, bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sumatera Barat, pelaksanaan PSU paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

*Sejarah Perdana di Sumatera Barat*
Sejak Pemilihan Umum 1955, untuk pertama kali dalam sejarah, pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dilakukan di satu daerah pemilihan (satu provinsi).

PSU calon anggota DPD tersebut setelah para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang diketuai Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai terlapor, melakukan PSU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Irman Gusman. Dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, majelis hakim juga memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan Irman Gusman agar jujur dan terbuka mengenai status jati dirinya yang pernah tersandung kasus korupsi. Irman diketahui terseret kasus impor gula pada September 2016, yang pada akhirnya membawanya ke penjara.
Melirik ke belakang, PSU DPD RI menjadi kejutan bagi banyak pihak, tak terkecuali bagi empat anggota DPD Provinsi Sumbar yang sudah dinyatakan berhak melenggang ke Senayan.

PSU DPD Sumatera Barat berangkat dari gugatan yang dilayangkan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman ke MK.

Irman Gusman merasa hak konstitusionalnya diberangus oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini, KPU. Dalam satu tahapan, nama Irman Gusman sejatinya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Namun, saat penetapan daftar calon tetap (DCT), politikus kelahiran Kota Padang Panjang itu dianulir oleh KPU RI karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Tidak terima dengan ketentuan itu, Irman Gusman menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan lalu mengabulkan gugatan Irman. Namun, KPU di bawah komando Hasyim Asy’ari bergeming dan tetap pada pendiriannya dengan tidak menjalankan putusan PTUN. Hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, nama Irman tetap tidak tercantum dalam DCT calon anggota DPD RI.

Merasa memiliki hakpada yang sama untuk mengikuti pemilu DPD, Irman kembali melayangkan gugatan ke MK dengan terlapor KPU RI. Alhasil, hakim menerima gugatannya dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU.

*PSU tanpa kampanye*
Salah satu poin penting dari putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ialah setiap calon anggota DPD RI yang mengikuti PSU tidak diperbolehkan berkampanye.

Sebanyak 16 peserta dilarang melakukan aktivitas kampanye selama rangkaian PSU DPD RI. Namun, mencuat kekhawatiran perintah MK itu justru menurunkan tingkat partisipasi publik untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Menyikapi dan mengantisipasi penurunan partisipasi pemilih, KPU Provinsi Sumbar berupaya meningkatkan sosialisasi ke publik, agar kembali menggunakan hak pilihnya pada 13 Juli 2024. Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan KPU akan terus memasifkan sosialisasi PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029 guna meningkatkan partisipasi pemilih.

KPU Sumatera Barat telah mengadakan rapat pleno, salah satunya membahas persiapan sosialisasi kepada pemilih. Usai DCT diumumkan KPU RI, dalam kurun waktu 11 hari KPU akan memasifkan sosialisasi.

Terkait pemilih, KPU memastikan jumlahnya sama dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut akan mencoblos di 17.569 TPS yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.

Adapun untuk logistik, KPU Sumatera Barat, hingga kini masih menunggu pengiriman dari pihak percetakan. KPU berharap seluruh kebutuhan logistik sudah tiba di Ranah Minang pada 4 hingga 6 hari sebelum PSU.

Khusus daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluruh logistik PSU akan dikirim lebih awal dibandingkan kabupaten dan kota lainnya. Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh, ketersediaan, dan kesesuaian jadwal armada kapal, penyortiran, hingga proses pelipatan surat suara yang juga membutuhkan waktu.

Untuk teknis pelaksanaan, KPU Provinsi Sumbar memastikan ketersediaan personel KPPS terpenuhi. Kemudian, pada 28 hingga 29 Juni, KPU provinsi melakukan bimbingan teknis kepada KPU kabupaten dan kota.

“Untuk persiapan hingga 5 Juli, sumber daya manusia termasuk keterampilan petugas, sudah siap dan terencana,” ujarnya.

Pemungutan suara ulang calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat, disikapi oleh sejumlah anggota DPD terpilih. Secara umum, calon terpilih merasa dirugikan atas putusan tersebut. Sebab, bagi nama-nama peraih suara terbanyak pada pemilihan umum lalu,vdan telah terbayang bahwa dirinya akan dilantik dan menduduki kursi di parlemen.

Pada pemilihan suara ulang nantinya, bisa saja calon bersangkutan kalah bersaing perolehan suara dengan kandidat yang lain. Itulah memang resiko bagi peraih suara terbanyak pada pemilihan umum, 14 Februari 2024 lalu.

Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna, asal Pasaman Barat dan berdomisili di Padang,
mengatakan, walau sedikit kecewa terhadap sikap yang disampaikan MK. Sebagai warga negara, dia menghormati keputusan Majelis Hakim MK yang memerintahkan agar KPU Sumatera Barat melakukan PSU.

“Kami yakin dan percaya, akan ada hikmahnya dari dilakukannya PSU calon anggota DPD RI di Sumatera Barat. Yang jelas, inilah dinamika, wujud dari demokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini. Sebagai warga Sumatera Barat, PSU calon anggota DPD, juga sebagai cerminan dari nilai-nilai demokrasi, sekaligus menjadi catatan sejarah di Ranah Minang”, kata Emma Yohana. (*)

Facebook Comments

Latest News

JIC Gelar Digital Fest Dalam Penyebaran Dakwah

JAKARTA - METROPAGINEWS.COM II Jakarta Islamic Center ( JIC ) menggelar Islamic Digital Fest di hotel Sunlake Waterfront Sunter,...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463