BerandaDaerahPT Danendra Samudra Niaga Diduga Salurkan BBM Solar Subsidi ke PT Mitra...

PT Danendra Samudra Niaga Diduga Salurkan BBM Solar Subsidi ke PT Mitra Sentra Manunggal di Tegal

TEGAL — METROPAGINEWS.COM || Tim jurnalis mendapati secara langsung mobil tangki bernomor polisi B 9030 FA berkapasitas 8.000 kiloliter milik PT Danendra Samudra Niaga tengah menyalurkan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tegal pada Sabtu, 24 Mei 2025.

 

Investigasi berlanjut saat tim mendatangi kantor PT Mitra Sentra Manunggal, beralamat di Jalan H. Usman RT 05/RW 01, Penjagan Marga Ayu, Kecamatan Songgom, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

 

IMG 20250524 WA0280

Ketika dimintai keterangan terkait kegiatan distribusi BBM tersebut, manajer perusahaan berinisial HR enggan memberikan komentar. Kecurigaan muncul karena HR tampak kebingungan ketika ditunjukkan bukti foto mobil tangki milik PT Danendra Samudra Niaga yang masuk ke area PT Mitra Sentra Manunggal.

Tim jurnalis menduga kuat telah terjadi pengkondisian antara kedua perusahaan tersebut. Praktik ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang membutuhkan.

 

IMG 20250524 WA0279

 

Peringatan Pemerintah & Ancaman Hukum

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berulang kali mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya, agar alokasi tidak tergerus dan tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merugikan rakyat kecil yang berhak mendapatkannya.

Berdasarkan regulasi, sejumlah ketentuan hukum dapat menjerat para pelaku, di antaranya:

Pasal 53 dan 57 KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang membantu atau turut serta dalam kejahatan penimbunan atau distribusi ilegal BBM, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan perdagangan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Usaha Hilir Migas, menegaskan sanksi serupa bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

Desakan untuk Penegakan Hukum

Tim jurnalis meminta atensi khusus kepada pihak terkait, termasuk:

Pertamina,

BPH Migas, dan

Aparat Penegak Hukum (Polsek, Polres, Polda Jateng, hingga Mabes Polri)
untuk segera mengusut tuntas praktik distribusi ilegal BBM solar subsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal ini.

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat. Perlu ada tindakan tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.

(Sam/Tim)

Komentar Klik di Sini