KLATEN – METROPAGIINEWS.COM || Anggota DPRD Klaten Joko Siswanto gelar Public Hearing tentang RAPERDA dana cadangan Pilkada 2030, target 60 Milyar harus tersedia pada 2029 dengan pengumpulan bertahap 20 Milyar per tahun agar tidak membebani APBD.Minggu (29/3/2026)
Anggota DPRD Klaten dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Joko Siswanto menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2030 bersama warga masyarakat Kecamatan Jatinom. Kegiatan yang bertujuan untuk mendengar pendapat masyarakat ini digelar di Gedung Serbaguna Candra Kirana Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten pada Jumat malam (27/03/2026).

Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber Muh. Himawan Purnomo, pejabat Pemkab Klaten yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten. Selain itu, acara juga dihadiri oleh Kepala Desa Krajan Jatinom, Kepala Desa Glagah, tokoh masyarakat, serta berbagai undangan lainnya dari wilayah Kecamatan Jatinom dan sekitarnya.
Dalam paparannya, Muh. Himawan Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Klaten Joko Siswanto terkait pembentukan peraturan daerah. Ia mengapresiasi terlaksananya Public Hearing ini, karena merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi khususnya peraturan daerah.
Menurutnya, latar belakang rencana pembentukan Perda ini adalah untuk menjaga kaitan dengan konstitusi tentang kedaulatan rakyat, yang salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pemilihan umum khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten.
“Untuk menjaga kedaulatan pemerintah daerah, salah satu indikator keberhasilan adalah penyediaan keuangan yang memadai. Hal ini sesuai dengan beberapa regulasi dasar, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan, serta Peraturan Daerah Nomor 35 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.
“Ada empat regulasi yang menjadi dasar pembentukan dana cadangan ini. Khususnya dalam Permendagri Nomor 54, Pasal 2 menyatakan bahwa pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Muh. Himawan Purnomo.
Ia menjelaskan bahwa artinya seluruh biaya pemilihan akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Klaten. Pada ayat yang sama juga diatur bahwa apabila pendanaan tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.
“Dana cadangan ini dibentuk untuk menjaga stabilitas fiskal daerah pada tahun 2029. Sesuai dengan RPJMD yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025, diasumsikan bahwa jumlah pendanaan minimal yang dibutuhkan untuk Pilkada adalah 60 Milyar rupiah. Jika pada tahun 2029 tidak ada dana cadangan dan langsung mengambil seluruhnya dari APBD, hal itu akan sangat mengganggu kondisi fiskal Kabupaten Klaten,” ungkapnya.
“Kondisi fiskal baik di tingkat nasional maupun daerah saat ini memang belum sepenuhnya baik. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah untuk menjaga keseimbangan agar pada saat pelaksanaan Pilkada tahun 2029, pembangunan tetap dapat berjalan lancar tanpa terganggu,” jelas Muh. Himawan Purnomo.

Sementara itu, anggota DPRD Klaten Joko Siswanto menerangkan bahwa dana cadangan ini akan dianggarkan selama tiga tahun berturut-turut, dengan tujuan agar tidak membebani APBD pada satu waktu tertentu. “Ini seperti dana tabungan setiap tahun, sehingga anggaran 60 Milyar dapat terkumpul secara bertahap. Sehingga pada saat Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2029, pemerintah tidak akan mengalami kesulitan karena dana sudah tersedia dengan baik,” terangnya.
“Anggaran 60 Milyar ini akan kita kumpulkan secara bertahap, sekitar 20 Milyar setiap tahunnya, jadi pada saatnya nanti kita tidak akan merasa terbebani atau repot. Namun, jika pada tahun 2029 ternyata anggaran yang telah disiapkan ini tidak mencukupi, maka kita akan membahas kembali dan melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan pada saat itu,” tandasnya.
Joko Siswanto berharap agar warga masyarakat dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan turut andil dalam proses penyusunan RAPERDA. “Semoga dengan adanya peraturan daerah ini, Kabupaten Klaten dapat semakin sejahtera, berkembang, maju, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Pusoko)


Komentar Klik di Sini