JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara tengah mempersiapkan diri untuk mengadukan permasalahan ketidak adilan yang mereka alami. Pasalnya, warga yang puluhan tahun tinggal di lahan yang mereka diami, terancam terusir lantaran putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak mencerminkan keadilan dan diperparah dengan kesalahan pengetikan (clerical error).
“Kami sedang mempersiapkan data dan fakta-fakta untuk melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo,” kata warga, kepada wartawan Minggu (3/8/2025)
Diketahui, PN Jakarta Utara saat ini telah melakukan tahapan proses eksekusi atas perkara Nomor Perkara: 558/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr. Padahal, putusan ini diketahui bermasalah (clerical eror) lantaran ditetapkan pada bulan Maret 2023 sementara perkaranya sendiri baru didaftarkan ke PN Jakarta Utara pada bulan Agustus 2023.
“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2023,” bunyi putusan itu yang tertera pada alinea terakhir.
Putusan ini diketahui telah berkekuatan tetap, sebab PN Jakarta Utara telah mulai melakukan proses tahapan eksekusi yang saat ini telah melaksanakan konstatering (pencocokan objek sebelum eksekusi).
Terkait dengan kesalahan dalam putusan, pakar sekaligus praktisi hukum perdata, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. dalam sebuah artikel menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Setidak-tidaknya ada tiga upaya hukum yang dapat dilakukan untuk penggugat dalam hal ini kata Ghansham, yaitu, Mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (herziening), atau Mengajukan gugatan baru atau, “Mengajukan Penetapan,” tulisnya dalam artikel itu.
Dari informasi dan fakta yang berhasil dihimpun, selain kesalahan Majelis Hakim menetapkan tanggal putusan perkara, terdapat kejanggalan-kejanggaan lain selama proses perkara ini, di antaranya:
Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk pada Februari 2016 menyatakan tidak pernah memiliki catatan atau dokumentasi letter-C yang disebut penggugat selama persidangan, hal ini diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan Lurah Kapuk Muara dan Lurah Kapuk (Kelurahan Kapuk Muara merupakan pemerkaran dari Kelurahan Kapuk sejak Januari 1974).
Kejanggalan berikutnya, jumlah tergugat hanya 10 orang sementara pada tiga bidang lahan yang disengketakan terdapat sekitar 200-an Kepala Keluarga (KK)
“Kami warga, juga pernah diajak mediasi dengan mediator di luar pengadilan. Bukan tergugat yang diajak mediasi,” kata warga.
Kemudian, saat pelaksanaan Konstatering pada Kamis 24 Juli 2025, petugas PN Jakarta Utara, datang bersama kuasa hukum penggugat dan kembali menawarkan uang kerohiman, “Tidak ada didampingi pengurus RT dan RW maupun dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tutup warga.
Sebagai informasi, perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto dengan anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji dan Rudi Fakhrudin Abbas.
Perkara ini berdasarkan informasi pada laman resmi PN Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2023 di PN Jakarta Utara, Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan melayangkan gugatan terhadap 10 warga RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk turut tergugat BPN Jakarta Utara.
Ketiga penggugat, meminta kepastian hukum atas tiga bidang tanah yang ditempati 200 warga aejak tahun 1994, masing-masing seluas 3.500 M2, 4.000 M2 dan seluas 3.730 M2 yang seluruhnya berada di RW.03, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik Panitera maupun Humas PN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan, “Nanti kalau sudah ada kami hubungi,” kata petugas PTSP PN Jakarta Utara, setelah beberapa kali didatangi, pada Rabu (7/8/2025). ( Cip )
Komentar Klik di Sini