BerandaDaerahRemisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

PONTIANAK – METROPAGINEWS.COM || Tahun ini, 1.091 Anak Binaan di seluruh Indonesia menerima remisi pada Hari Anak Nasional (HAN), 23 diantaranya langsung bebas.

Remisi diberikan bertepatan dengan HAN 2023, dan diberikan serentak seluruh Indonesia.

Membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto mengatakan, melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.

Puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 ini digelar terpusat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Minggu (23/7/2023).

Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

Pujo menegaskan, meski ketika anak melakukan pelanggaran hukum dan sebagian diantaranya menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.

“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.

Salah satu wujud tersebut yaitu beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pujo mengungkapkan, pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. “Saat ini, jumlah anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang,” katanya.

Untuk itu, pihaknya minta agar tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

“Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” imbuhnya.

Senada dengan ungkapan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, kembali ia menegaskan, negara tidak ingin lepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin negeri.

“Ada tujuan khusus dari peringatan HAN tahun ini yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Pelapor dalam artian, negara ingin anak-anak terutama remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya.

Ria juga mengungkapkan, Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak. Di dalamnya juga diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma agar diberikan perlindungan khusus.

“Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga turut serta merangkul dengan menunjukkan sikap menerima mereka,” ungkapnya.

Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak
Remisi Hari Anak Nasional 2023, Jangan Abaikan Hak Anak

Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Garuda (PKBI) Nasional Ichsan Malik mengungkapkan, PKBI yang merupakan salah satu mitra telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir.

“Kami dari PKBI mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harus diakui, meski anak-anak ini berkonflik soal hukum, tapi perhatian dari Kemenkumham luar biasa. Kita harap anak Indonesia mendapat hak untuk membangun masa depan Indonesia,” kata Ichsan.

Selain pemberian Remisi HAN 2023, acara juga dirangkai dengan talkshow Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak, pentas seni Anak Binaan, pemenuhan hak identitas anak binaan, penyerahan penghargaan kepada stakeholder pemerhati anak, dan pengukuhan forum Anak Binaan di LPKA wilayah.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Kalimantan Barat, serta mitra kerja sama.


(Estanto)

Komentar Klik di Sini