JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Presiden telah resmi menandatangani Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Selanjutnya juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan pada hari Senin (24/02/2025).
Hadirnya Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan perwujudan gagasan para tokoh bangsa sejak 50 tahun lalu, yang diselaraskan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Danantara akan menjadi fondasi utama dalam memperkuat perekonomian nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, serta berperan sebagai instrumen investasi jangka panjang demi kesejahteraan rakyat.
(Suratin)