MALANG – METROPAGINEWS.COM || Truk kuning bermuatan ribuan liter arak Bali ilegal sontak jadi sorotan saat berhenti di lahan parkir yang biasa jadi tempat parkir para tamu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (9/10/2025). Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tapi juga karena sikap aparat Bea Cukai yang terkesan menutupi fakta dari publik. Transparansi penegakan hukum kembali dipertanyakan.
Sebuah banner berlogo Bea Cukai yang tertempel di bak truk tersebut, sementara awak media yang mencoba menanyakan isi muatan hanya mendapat jawaban singkat dari seseorang yang mengaku petugas baru: “Ini barang sitaan, isinya saya tidak tahu.”

Dari kaca kabin, terlihat jelas botol-botol minuman beralkohol tanpa pita cukai. Namun, alih-alih memberi keterangan, petugas itu bergegas memandu truk masuk ke area tertutup kejaksaan. Sikap tersebut memancing komentar warga sekitar yang mempertanyakan mengapa aparat justru menutup-nutupi barang bukti yang mestinya bisa dipublikasikan sebagai bukti keseriusan pemberantasan barang ilegal.
Belakangan, Kejari Kabupaten Malang membenarkan bahwa truk tersebut mengangkut barang bukti perkara tindak pidana cukai. Pada Senin (6/10/2025), pihaknya resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bea Cukai atas dua tersangka pengedar arak ilegal, WBS dan MDR.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
96 karton arak Bali tanpa cukai berisi 8.049 botol dan 1 jeriken dengan total volume 4.908,80 liter.
1 unit truk Mitsubishi N 9556 EF warna kuning sebagai sarana pengangkut.
Telepon genggam, KTP, dokumen kendaraan, dan barang lain terkait tindak pidana.
Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp495,7 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 dan 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang menegaskan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. “Kejaksaan berkomitmen mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski begitu, polemik tetap tersisa. Publik menilai aparat seharusnya tidak menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas merupakan hasil penindakan. Keterbukaan informasi publik justru penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa negara serius menindak peredaran minuman keras ilegal yang merugikan negara dan merusak masyarakat.
(Azz)


Komentar Klik di Sini