Rabu, Desember 4, 2024

RSUD Kanjuruhan : Korban Mindset Korporasi atau Kegagalan Inovaai Lokal.

Must Read

MALANG-METROPAGINEWS.COM || Viralnya Surat terbuka dari PKL Panggungrejo, yang ditujukan kepada Bupati Malang, Direktur RSUD Kanjuruhan, DPRD Kabupaten Malang, Masyarakat Kabupaten Malang.Jumat (30/8/2024)


Perihal: Penolakan Kebijakan Kerja Sama RSUD Kanjuruhan dengan Alfamart dan rencana Pengalihan Pengelolaan Lahan Parkir

Alasan Penolakan : Kebijakan ini merugikan UMKM lokal.

Bertentangan dengan prinsip BLUD dan BUMD.

Terdapat peluang kerja sama yang lebih baik dengan BUMDes.

Konsep ‘one stop service’ tidak harus monopoli swasta.

Tuntutan:

Evaluasi kebijakan.

Peninjauan kembali kebijakan.

Dukungan UMKM lokal.

Peningkatan peran BUMDes.

Dasar Hukum:

UU No. 23 Tahun 2014

PP No. 72 Tahun 2012

Perda Kabupaten Malang

Penutup:

Kami berharap pemerintah daerah dan RSUD Kanjuruhan dapat menemukan solusi yang lebih adil dan berpihak pada UMKM.

Sementara tujuan utama dari RSUD KANJURUHAN MELAYANI MASYARAKAT LEBIH BAIK dengan atas dasar Keputusan Bupati Malang Nomor: 180/232/KEP/421.013/2009. Dalam pelaksanaannya, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain tempat parkir. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan, RSUD Kanjuruhan bermaksud bekerja sama dengan badan usaha untuk pengelolaan parkir tersebut. Tentu saja pelaksanaan kerja sama ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Saran, pengaduan dan informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Nomor Whatsapp 085790974060

Email humas.rsudkanjuruhan@gmail.com

Menanggapi hal tersebut diatas, Husaeri, S.H. Pengacara kondang dari KOMPAK LAW mengatakan,

“Keputusan RSUD Kanjuruhan untuk mengizinkan gerai Alfamart beroperasi di dalam rumah sakit dan rencana mengalihkan pengelolaan lahan parkir ke pihak ketiga adalah sebuah langkah mundur yang sangat disayangkan. Kebijakan ini telah memberikan pukulan telak bagi UMKM lokal, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di sekitar rumah sakit.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbaik dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seharusnya RSUD Kanjuruhan menjadi contoh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dengan mengutamakan kerja sama dengan perusahaan besar, RSUD Kanjuruhan justru telah mengabaikan potensi yang dimiliki oleh UMKM lokal.

Penurunan omzet yang dialami oleh para PKL akibat persaingan tidak sehat dengan gerai Alfamart merupakan bukti nyata dari dampak negatif kebijakan ini. Padahal, setelah relokasi ke depan lapangan tenis Yon Zipur atas bantuan Yon Zipur, para PKL sempat memiliki harapan bangkit kembali. Kehadiran dua gerai Alfamart yg sudah ada sebelumnya,dalam radius kurang dari 1 km di tambah 1 gerai alfamart yg baru diresmikan management RSUD Kanjuruhan tanggal 2 agustus di halaman parkir rsud yang mana tepat di seberang jalan mereka berjualan, semakin memperparah situasi dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Kami mempertanyakan mengapa RSUD Kanjuruhan memilih bekerja sama dengan Alfamart yang mana raksasa ritel di indonesia, bukannya inovasi bersama menggandeng memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola seperti lahan parkir, Koperasi desa yang mengelola minimarket dan umkm warga lokal misalnya? Bukankah ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa?

Konsep ‘one stop service’ tidak perlu diartikan sebagai monopoli layanan oleh pihak swasta. RSUD Kanjuruhan seharusnya lebih kreatif dalam mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan melibatkan UMKM lokal dalam pengelolaan fasilitas di rumah sakit, bukan hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga akan menciptakan lapangan kerja baru dan memberdayakan masyarakat.

Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berpihak pada UMKM. Jangan biarkan UMKM terpinggirkan hanya demi kepentingan bisnis pihak tertentu. Kami berharap RSUD Kanjuruhan dapat kembali pada fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan menjadi contoh bagi BUMD lainnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.” jelasnya.

 

(Azz & TIM)

Facebook Comments

Latest News

Polres Pelabuhan Ungkap Peredaran 60 Kg Ganja Kering dan 392 Butir Inex

Jakarta- METROPAGINEWS.COM II Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat 60...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463