GRESIK – METROPAGINEWS.COM || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto, yang ditangkap setelah hampir sepekan dalam pelarian.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Saat melintas di lokasi kejadian, truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng temannya, Nabila (21).
Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat kejadian. Sementara Nabila mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, bukannya berhenti memberi pertolongan, pelaku justru kabur ke arah timur meninggalkan korban.
“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim investigasi dan dukungan rekaman CCTV, jejak pelaku berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ungkap AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).
Polisi Lacak Truk Lewat Rekaman CCTV
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Rekaman CCTV menunjukkan truk tronton tersebut melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, Mojokerto hingga Gempol (Pasuruan).
Bukti semakin kuat setelah kamera keamanan di sebuah pabrik di Gempol merekam truk masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Polisi kemudian mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan berkoordinasi dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk menelusuri identitas sopir.
Hingga akhirnya pada Senin (5/8/2025), tim Satlantas berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini resmi ditahan di Mapolres Gresik.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yaitu:
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, STNK, serta SIM pelaku.
Keluarga Korban Apresiasi Polisi
Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja cepat Polres Gresik.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.
Kasat Lantas menambahkan, pihak keluarga dapat mengambil sepeda motor korban secara gratis setelah proses penyidikan selesai.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizky Julianda.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menegaskan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
Komentar Klik di Sini