KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Proses seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang periode 2025–2030 telah memasuki tahapan penting, yakni uji kompetensi dan uji kepatutan.
Ketua Panitia Seleksi, Mateldius S.J. Sanam, ST, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari seleksi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dari total 186 pelamar yang mengajukan diri, hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Hari ini kami Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sudah berproses sejak beberapa waktu yang lalu, dan kami sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari 186 pelamar yang mengajukan lamaran, hanya 8 orang yang kami nyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahapan uji kompetensi dan uji kepatutan,” jelas Mateldius, Sabtu 31 Mei 2025 di Neo Aston Hotel.
Proses seleksi ini dipimpin oleh panitia dari unsur Pemerintah Daerah dan melibatkan tim seleksi independen yang terdiri dari akademisi dan perwakilan universitas. Beberapa tokoh yang tergabung dalam tim seleksi independen tersebut antara lain Prof. Dr. Ir. Denik Sri Krisdayanti, ST, MT, Dr. Samuel Haning, SH, MH, Dr. Franchy Christian Liufeto, SPI, M.Si, dan Jupiter Na’u, SH. Keterlibatan para akademisi ini menegaskan komitmen panitia untuk menjalankan proses seleksi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Mateldius menekankan bahwa tahapan uji kompetensi dan kepatutan bertujuan untuk memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang akan melanjutkan ke tahap akhir. Penilaian terhadap peserta akan dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan bobot nilai yang telah ditetapkan, yakni 30 persen untuk kompetensi manajerial, 40 persen untuk kompetensi di bidangnya, dan 30 persen untuk wawancara akhir bersama Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Kupang.
Delapan peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi dan kini tengah mengikuti tahapan lanjutan tersebut adalah Junus Mbed, SH; Meilfrits Gaspersz; Johny D. Ledo; Orani M. Datire; Jolanda Nubatonic; Ferry Natoen; Johanis Taek, S.Kom, M.Si; dan Metske Cun Radiana.
Menurut Mateldius, banyak pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memahami dengan benar peran strategis dewan pengawas. “Banyak yang berpikir posisi ini seperti pengawas proyek, padahal ini pengawas perusahaan daerah. Banyak pelamar tidak memiliki pengalaman yang memadai di bidang manajerial dan tata kelola perusahaan,” tegasnya.
Panitia seleksi tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta dokumen pengumuman seleksi yang telah disampaikan secara terbuka. Semua proses penilaian dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan dan profesionalisme.
Terkait hasil akhir seleksi, Mateldius menyatakan bahwa panitia belum dapat mengumumkannya saat ini karena tim seleksi masih melakukan proses kompilasi nilai dari seluruh tahapan. Setelah nilai dikompilasi, panitia bersama tim independen akan duduk bersama untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelum menentukan tiga nama dengan peringkat tertinggi.
Ketiga nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Kupang untuk menjalani wawancara akhir. Dari hasil wawancara itu, satu nama terbaik akan dipilih sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang periode 2025–2030.
Mateldius juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, jumlah anggota dewan pengawas tidak boleh melebihi jumlah direksi. Karena saat ini Perumda Air Minum Kabupaten Kupang hanya memiliki satu orang direksi, maka hanya satu orang dewan pengawas yang akan diangkat.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2022, di mana saat itu terdapat dua orang dewan pengawas yang diangkat, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPKP secara tegas merekomendasikan agar Bupati Kupang menyesuaikan jumlah dewan pengawas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Mateldius menambahkan bahwa jadwal seleksi kemungkinan mengalami sedikit pergeseran akibat hari libur dan padatnya kegiatan pemerintahan. Namun, ia memastikan bahwa panitia akan tetap menginformasikan secara resmi kepada para peserta jika terjadi perubahan. “Kami pastikan seluruh proses ini tetap kami komunikasikan dengan baik kepada semua peserta. Hasil akhir juga akan kami bahas secara objektif dan akuntabel bersama tim seleksi independen,” tuturnya.
Dengan proses seleksi yang ketat dan berbasis pada regulasi yang jelas, Mateldius berharap, Dewan Pengawas yang terpilih nantinya mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan profesional, serta membawa Perumda Air Minum Kabupaten Kupang ke arah pengelolaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.***
Laporan: Alberto L
Komentar Klik di Sini