JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Seluruh eks warga Kampung Bayam akhirnya sepakat untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Kini, seluruh Kepala Keluarga (KK) yang sebelumnya tinggal di Kampung Bayam telah menandatangani kontrak dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai bentuk persetujuan menempati hunian tersebut.
“Kami warga Kampung Bayam menganggap Bapak Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami. Maka dari itu, kami akan terus mendukung dan melindungi beliau. Terima kasih kepada Bapak Pramono yang telah peduli dan memperjuangkan kami,” ujar Furqon, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, dalam acara sosialisasi dan penandatanganan kontrak serta serah terima kunci yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), sebanyak 67 KK telah menandatangani kontrak dan menyatakan kesediaannya untuk menempati HPPO JIS. Sementara sekitar 35 KK yang dipimpin oleh Furqon sempat menunda penandatanganan karena memerlukan waktu lebih lama untuk mempelajari isi kontrak. Setelah melalui proses sosialisasi lanjutan, seluruh KK kini telah menyatakan persetujuan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan bahwa proses pemindahan eks warga Kampung Bayam ke HPPO merupakan amanat langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang ingin memastikan seluruh warga Jakarta mendapatkan hak hidup layak.
“Saya sudah mengecek langsung unit-unit di HPPO, dan semuanya siap huni. Air mengalir dengan lancar. Kalau tidak percaya, bisa tanya langsung ke warga yang sudah lebih dulu menempatinya,” ujar Hendra.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, untuk berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang sebelumnya termarjinalkan.
“Pak Gubernur Pramono terus menepati janjinya,” ujar Chico.
Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, menjelaskan bahwa dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa warga eks Kampung Bayam dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan pertama. Adapun tarif sewa normal HPPO sebesar Rp1,7 juta per bulan. Selain itu, warga juga berpeluang bekerja sebagai bagian dari tim operasional JIS, jika memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Perlu diketahui, saat ini kami sedang dalam proses pembahasan bersama Dinas Perumahan untuk melakukan divestasi. Mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rumah susun yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan DKI Jakarta, dengan sistem pembiayaan yang akan disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas Adi.
Dengan kesepakatan ini, polemik terkait hunian eks warga Kampung Bayam dipastikan berakhir, sekaligus menandai langkah baru dalam penyediaan hunian layak dan berkelanjutan di Jakarta.
(Cip)
Komentar Klik di Sini