KOTA TEGAL – METROPAGINEWS.COM || Hj Sarinah (74) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal hanya bisa menangis saat ditemui awak media. Pasalnya, nenek dua anak ini baru saja dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal lantaran dianggap bersalah telah melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertipikat tanah. Selasa (17/9/2024)
Didampingi anaknya Eli Susmini, kepada awak media Hj Sarinah mengaku tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat itu dibeli dari haji Mudli seharga Rp.125 juta pada tahun 2000 silam.
“Untuk membeli tanah itu, saya menjual tanah dan bangunan ricemill milik saya yang ada di Desa Prupuk dengan harga 150 juta. Dan sisanya saya belikan tanah lagi,”terang Sarinah.
Setelah membeli tanah itu, ia kemudian menemui petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tegal Bapak Dasiyo untuk proses penerbitan sertipikat atas nama kedua anaknya yakni Elly Susmini dan Lediana.
“Untuk urusan penerbitan sertipikat, saya memang sering memakai jasa almarhum Bapak Dasiyo. Bahkan ada lima bidang tanah lainnya yang juga lewat jasa beliau,”terang Hj.Sarinah.
Dan setelah dibeli dari H. Mudli, tanah tersebut ia manfaatkan untuk tambak udang dan ikan bandeng selama 5 tahun dari tahun 2000 sampai 2005.
Lalu pada tahun berikutnya pemerintah Kota Tegal menyewa tanah tersebut untuk digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) selama 5 tahun berturut-turut dari era walikota Adi Winarso hingga walikota Ikmal Jaya
Untuk transaksi sewa lahan tersebut bahkan dilakukan di depan notaris dan Eli Susmini yang menandatangani perjanjian sewa lahan miliknya tersebut.
Setelah tidak lagi disewa untuk TPA, lanjut dia, tanah tersebut lalu saya tawarkan untuk dijual ke pihak lain, namun hingga kini belum ada yang membeli karena belum cocok harganya. Dan tiba-tiba saja di tahun 2022 lalu, ada pihak lain yakni Hj. Rukayah (PO Dewi Sri) yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bahkan orang tersebut melaporkan dirinya ke pihak berwajib.
“Saya sama Hj. Rukayah sebenarnya masih saudara Tunggal Buyut. Tapi kok tega teganya ia melaporkan saya ke polisi. Dengan tuduhan saya telah memalsukan dokumen pengurusan sertipikat tanah. Padahal Demi Allah saya tidak pernah melakukan itu,”kata Hj.Sarinah sambil menangis.
Atas perlakuan itu, ia pun mengaku pasrah kepada Allah SWT. “Karena saya merasa tidak bersalah, ya saya pasrahkan saja sama Allah. Insya Allah nanti ada balasan dari Allah atas perlakuan keji itu kepada saya,”
“Kalau untuk urusan sertipikat, saya memang waktu itu memasrahkan dan mempercayakan semuanya kepada almarhum Dasiyo. Dan seperti apa prosesnya? saya juga tidak tahu. Saat itu saya hanya diminta melengkapi berkas KTP, KK dan AJB,” terang dia.
Dan untuk proses hukum, lanjutnya lagi, keluarga mempercayakan kepada Advokat Edi Utama,SH untuk mendampingi Hj Sarinah.
“Tentu harapan saya, masalah ini cepat selesai. Dan saya bisa terbebas dari hukuman. Dan tanah tersebut tetap sah milik Eli Susmini dan Lediana,”pungkas Hj.Sarinah.
Seperti diketahui, pada Kamis 12 September 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dipimpin oleh Novi Susanti,SH.MH menjatuhkan vonis untuk hukuman 10 bulan penjara kepada Hj Sarinah lantaran dianggap bersalah telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Atas putusan tersebut Hj. Sarinah langsung menyatakan banding karena merasa tidak bersalah.
(Mistam)