BerandaHukumSidang ABH dengan Agenda Tuntutan,PK Beri Dukungan Psikologis

Sidang ABH dengan Agenda Tuntutan,PK Beri Dukungan Psikologis

SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Ratih Frista dan Tutik Widyawati kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selasa (21/10).

 

Pendampingan dilakukan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap ABH berinisial dalam MRA dan HR kasus perlindungan anak.

Sidang dihadiri oleh JPU, ABH, didampingi orang tua/wali, serta penasihat hukum. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada ABH yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.

Dalam pendampingannya, PK Ratih dan Tutik memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pendampingan kita tidak hanya dalam aspek hukum tapi juga kesiapan mental dan psikologis anak,” jelas Ratih sebelum persidangan dimulai.UU SPPA mengatur bahwa proses peradilan anak harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan menghindari pemenjaraan sebagai upaya terakhir.

 

(Desi)

Komentar Klik di Sini