MANADO – METROPAGINEWS.COM || Bea Cukai menjadi terdepan dan terbaik, jujur, profesional menjunjung tinggi prinsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Semua pasti sudah tahu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi untuk menghimpun penerimaan negara. Namun ada juga masyarakat yang belum paham bahwa DJBC juga memiiki fungsi sebagai community protector.
Demikian dikatakan Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Erwin Situmorang, kepada wartawan, Kamis (03/08/2023). Menurutnya, menjunjung tinggi integritas dan nilai kinerja mengawasi, menjaga penerimaan negara serta memfasilitasi secara profesional tepat sasaran dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke arah lebih baik.
“Kami terus menjunjung tinggi integritas Bea Cukai untuk menjadi terdepan dan terbaik di tengah masyarakat,” kata Situmorang.
Saat ditanya seperti apa perlindungan masyarakat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Situmorang paparkan, Bea Cukai memiliki empat fungsi utama yaitu Revenue Collector, Industrial Assistance, Trade Facilitator dan Community Protector.
“Fungsi Community Protector yang dijalankan Bea dan Cukai adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Kami juga berkomitmen akan memberikan pelayanan baik kinerja pengawasan dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri tetap berjalan optimal,” paparnya.
Menyentil berbagai tudingan, Situmorang menegaskan, Bea dan cukai menjadi institusi yang berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan terus melakukan penjagaan serta pengawasan masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan.
“Tugas kami juga memberikan manfaat kepada masyarakat agar dapat dirasakan oleh masyarakat. APBN terjaga baik dan masyarakat terima manfaatnya. Bea dan cukai merupakan instansi dapat dipercaya masyarakat dalam pelayanan maupun pengawasan didukung dengan pelayanan prima (Service Level Agreement),” tegasnya.
Dalam pelaksanaan tugas, lanjut dia, kewenangan Bea Cukai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam rilisnya Situmorang, Bea Cukai turut menjaga stabilitas kondisi ekonomi nasional melalui fungsi pengawasan dan asistensi industri. Dalam fungsi pengawasan dan juga melakukan pendampingan, asistensi, serta pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha.
Di Provinsi Sulawesi Utara sendiri, terdapat Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dengan wilayah kerja meliputi tiga (3) Provinsi yaitu, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Menjunjung tinggi integritas, setingkat nilai kinerja dengan senantiasa berupaya menciptakan perubahan dengan pembaharuan ke arah yang lebih baik dalam samua pelaksanaan tugas pelayanan yang torang laksanakan sesuai janji layanan yang so ditetapkan”, pungkasnya dengan mengutip komitmen seluruh pegawai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dalam Maklumat Pelayanan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Budi prasetiyo menjelaskan, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berdiri mulai tahun 2017 dengan 6 (enam) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang tersebar di Bitung, Manado, Gorontalo, Pantoloan, Morowali, dan Luwuk, serta 1 (satu) Pangkalan Sarana Operasi di Pantoloan.
Dalam menjalankan fungsi Community Protector, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara juga melakukan aksi nyata menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat negara. Hal ini dibuktikan dengan penindakan berbagai macam barang ilegal yang membahayakan masyarakat (NPP dan barang kena cukai ilegal), barang yang dilarang maupun dibatasi dan barang yang tidak memenuhi kentetuan undang-undang kepabeanan dan cukai.
Berbicara barang kena cukai, Budi prasetiyo menuturkan, produk hasil tembakau (HT) atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras.
Penindakan yang dilalukan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara tahun 2022 telah melaksanakan 520 Penindakan dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp756,40 Miliar.
“Saat ini ada 280 penindakan, yaitu penindakan HT dengan total barang sebanyak 1.391.032 batang, 45 penindakan MMEA dengan total barang sebanyak 839 liter, 157 penindakan kepabeanan impor, 2 penindakan kepabeanan ekspor, dan 39 penindakan NPP dengan rincian 28.617 butir Psikotropika Gol. IV dan 11,84 kg Narkotika Gol.I,” pungkasnya.
Dengan jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penidakan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara beserta satker-satker dibawahnya.
Prasetiyo menambahkan, kegiatan penindakan pada tahun ini sampai dengan Juni 2023 Bea Cukai Kanwil DJBC Sulbangtara dan kantor pelayanan dibawahnya, yakni Kantor Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulbagtara sebanyak 9 (sembilan) penindakan dengan total nilai barang Rp 835.600.000, KPPBC TMP C Pantoloan 23 penindakan senilai barang Rp 320.914.370, KPPBC TMP C Morowali sebanyak 89 penindakan dengan nilai barang Rp 60.187.893.445, KPPBC TMP C Luwuk 40 penindakan senilai Rp 5.728.000, KPPBC TMP C Bitung dengan jumlah bukti surat penindakan (SBP) sebanyak 10 (sepuluh) penindakan dengan total nilai barang Rp 4.299.000, KPPBC TMP C Manado 68 penindakan dengan nilai total barang Rp 316.093.501, KPPBC TMP C Gorontalo sebanyak 19 bukti surat penindakan dan total barangnya senilai Rp 30.373.000.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko A Shinta, juga menuturkan, ketujuh penindakan ini tentunya merupakan bukti dalam menjalani fungsi community protector tersebut Bea Cukai menjalin sinergi dengan beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti BNN, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lain-lain.
Selain itu tugas dan fungsi bea cukai akan berjalan optimal apabila didasari oleh birokrasi yang bersih, integritas tinggi, dan kualitas pelayanan publik terbaik. Nilai-nilai Kementerian Keuangan seperti integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan, selalu berusaha diterapkan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
“Kami dari Bea Cukai akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan industrial facilitator dengan optimal dan mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan masyarakat selama ini,” tutup Yoko A. Shinta.
(Arthur Mumu)