BerandaPendidikanSkandal Asmara di Kampus, IAKN Kupang Jamin Proses Investigasi Transparan

Skandal Asmara di Kampus, IAKN Kupang Jamin Proses Investigasi Transparan

KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Seorang dosen yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Program Studi Pendidikan Agama Kristen (PAK), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial RP, dilaporkan ke pihak kampus atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan bersuami.

 

Melansir Korantimor, RP, yang tercatat memiliki NIP/NIDN dan berpangkat Penata Muda Tk. 1 (III/b), diduga menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial SS (37) asal Medan, Sumatera Utara. SS merupakan istri sah dari TT (41), yang juga berasal dari Medan.

Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh TT kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, pada Juni 2025, dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto, video, dan dokumen lainnya yang diduga kuat menunjukkan adanya hubungan tidak pantas antara RP dan SS.

Menanggapi laporan itu, Drs. Yorhans S. Lopis, M.Si, Kepala Biro AUAK IAKN Kupang, dalam keterangan kepada media ini pada Sabtu, 12 Juli 2025, menegaskan bahwa lembaga sangat serius menyikapi kasus ini.

Ia menegaskan, Rektor sejak awal menjabat telah menolak keras segala bentuk perilaku menyimpang, termasuk kekerasan psikis, fisik, persekusi, dan hubungan tidak senonoh yang mencoreng nama baik institusi.

“Rektor langsung menginstruksikan Satgas Mentality Building untuk menyelidiki laporan ini. Satgas yang sudah dibentuk sejak 2024 itu bertugas memantau dan merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran mentalitas kelembagaan,” tegasnya.

Pihak kampus yang telah membentuk Satgas Mentality Building ini merupakan sebuah tim yang bertugas untuk memantau, mengklarifikasi, serta merekomendasikan sanksi dan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan moral di lingkungan kampus.

“Rektor langsung menginstruksikan satgas untuk bekerja cepat. Hasil investigasi awal telah diserahkan ke Biro AUAK pada hari Kamis kemarin. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terkait,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa IAKN Kupang berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan terlindungi, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.

Ketua Satgas Mentality Building, Irene Elvira Daik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa timnya saat ini tengah mendalami informasi dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Tim Satgas Mentality Building dibentuk sejak 2024, bukan karena kasus ini, tetapi sebagai bentuk implementasi visi rektor dalam membangun mentalitas kelembagaan. Dalam kasus ini, kami mempelajari dan mengklarifikasi berbagai informasi valid dan menyampaikannya kepada pimpinan,” jelas Irene.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Satgas ini merupakan bentuk komitmen kelembagaan IAKN Kupang untuk memperkuat nilai-nilai etika dan moral Kristiani di lingkungan kampus.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Maryon Daniamaputra Pattinaja, Ph.D, menjelaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan negeri, IAKN Kupang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sivitas akademik.

Menurutnya, pembentukan Satgas Mentality Building adalah langkah strategis yang tidak hanya mencerminkan visi kelembagaan, tetapi juga menjadi bentuk nyata pembangunan karakter akademik yang transformatif dan berkelanjutan. Satgas ini menjadi ujung tombak dalam memerangi perilaku menyimpang, termasuk dugaan perselingkuhan, kekerasan, dan segala bentuk penyimpangan dari nilai luhur institusi.

Satgas Mentality Building tidak bekerja dalam ruang hampa. Keberadaannya didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam konteks ini, Satgas Mentality memiliki mandat luas untuk mendorong perubahan kultur akademik melalui edukasi, konseling, investigasi laporan pelanggaran etik, hingga pendampingan bagi korban kekerasan atau diskriminasi. Seluruh langkah kerja Satgas selalu diarahkan pada penciptaan ekosistem kampus yang sehat, inklusif, dan bebas dari tekanan maupun kekerasan moral dan sosial.

Kasus yang menjerat dosen RP kini tengah dalam proses klarifikasi dan penanganan internal. Pihak kampus memastikan bahwa proses investigasi akan berjalan transparan dan akuntabel, menjunjung tinggi asas keadilan baik bagi pelapor maupun terlapor. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, dosen tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian dan kode etik akademik yang berlaku di lingkungan IAKN Kupang.

Pihak rektorat juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun individu yang terlibat. IAKN Kupang, melalui Satgas Mentality Building, berkomitmen kuat untuk menjadikan kampus sebagai ruang yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara moral dan spiritual.

 

Reporter: Alberto L

Komentar Klik di Sini