KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pemilik Warta Bimo Sakti 79 News yang juga aktivis pertambangan mengungkap dugaan pelanggaran di PT Berkah Alam Prima; perusahaan beri penjelasan namun disanggah, Kapolres siap koordinasi.Senin (4/5/2026).
Dunia pertambangan di Kecamatan Kemalang kembali menjadi sorotan setelah seorang aktivis dan juga pemilik media massa Warta Bimo Sakti 79 News mengungkapkan kejanggalan yang terjadi di PT Berkah Alam Prima. Dalam penjelasannya,BwH yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Warta Bimo Sakti 79 News memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Mulai dari dugaan operasional jauh sebelum izin resmi diterbitkan, ketidaksesuaian data luas wilayah, hingga pergeseran titik koordinat yang signifikan menjadi bahan laporan dan pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum.
LAPORAN DUGAAN ILLEGAL MINING
Berdasarkan data dan dokumentasi yang dihimpun secara mendalam, PT Berkah Alam Prima diduga telah melakukan kegiatan penambangan sejak 28 September 2024 ,padahal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 19 Maret 2025.
Selain masalah ketidaksesuaian waktu operasional, juga ditemukan ketidaksesuaian data luas wilayah. Dalam izin resmi tertulis luas wilayah hanya 6,72 hektar, namun di papan informasi publik yang dipasang perusahaan tertera angka 12,6 hektar, atau terdapat selisih sebanyak 5,88 hektar.
Tidak hanya itu, hasil pengecekan mendalam juga menemukan fakta perbedaan signifikan pada titik koordinat lokasi penambangan:
– Koordinat pada SK Izin: S 7°35’7,200″ | E 110°29’44,800″
– Koordinat di Lapangan: S 7°35’11,3172″ | E 110°29’44,1672″
Pergeseran angka ini mengakibatkan lokasi penambangan bergeser sekitar 127 meter ke arah Selatan dan 15 meter ke arah Barat dari batas wilayah yang telah diizinkan,”paparnya.

PENJELASAN PIHAK PERUSAHAAN
Merespons sejumlah dugaan tersebut, Agus Supriyanto, Direktur PT Berkah Alam Prima, memberikan klarifikasi terkait setiap poin yang disoroti.
“Mengenai 12 Ha jadi 6 Ha ya, eksplorasinya 11 koma namun di OP (Operasi Produksi) nya menyusut. Izin eksplorasi dulu luasnya 12 Ha, kemudian pada saat OP menjadi 6 Ha. Papan informasi sudah dipasang sejak 2024 saat masa izin eksplorasi, sehingga belum sempat diperbarui setelah izin OP diterbitkan,” jelas Agus.
Ia juga membantah telah melakukan produksi sebelum izin resmi keluar. “Mengenai kegiatan sebelum izin OP resmi, pada masa tersebut kami hanya melakukan kegiatan persiapan dan studi kelayakan yang telah mendapat persetujuan dari pihak terkait. Tidak ada aktivitas produksi atau pengambilan material tambang pada periode tersebut,” tegasnya.

TANGGAPAN AKTIVIS: DISANGGAH BERDASARKAN FAKTA HUKUM
Namun, penjelasan tersebut langsung disanggah oleh BwH berdasarkan regulasi dan aturan hukum pertambangan yang berlaku.
“Secara prosedural, Izin Eksplorasi fungsinya hanya untuk kegiatan survei dan studi kelayakan,bukan untuk pengambilan atau produksi material tambang. Studi kelayakan baru terbit pada 11 September 2024, tapi aktivitas diduga sudah berjalan sejak 28 September 2024. Ini jelas melanggar tahapan yang telah ditetapkan,” tegas BwH.
Ia menegaskan bahwa selama izin Operasi Produksi belum terbit, segala bentuk kegiatan galian memiliki status ilegal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pencantuman data yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku saat ini diduga berpotensi melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan informasi atau dokumen publik.
Masalah lain yang disoroti adalah status hukum lahan yang digunakan. “Di izin tertulis wilayah berada di Sungai Manggal dan diduga berdasarkan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, namun di lapangan aktivitas diduga berada di lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika benar demikian, ini merupakan pelanggaran serius karena menggunakan lahan yang status hukumnya tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” pungkasnya.
POLISI SIAP LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM
Merespons konfirmasi yang di ajukan awak media melalui pesan WhatsApp yang masuk, terkait sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, AKBP Moh Faruk Rozi, Kapolres Klaten memberikan jawaban tegas melalui pesan resmi:
“Ijin kami akan melaksanakan koordinasi dengan instansi/stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum,” tegasnya
Jawaban tersebut menandakan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran yang ditemukan, demi tegaknya hukum dan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Klaten.
“Kesesuaian antara operasional usaha dengan aturan hukum menjadi kunci untuk mengembangkan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Saya berharap proses penyelidikan yang akan dilakukan dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga dapat memberikan kejelasan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.”ucap BwH
“Sebagai pengelola media dan aktivis, saya percaya bahwa informasi yang akurat dan sesuai hukum adalah hak masyarakat. Semoga penyelidikan yang dilakukan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,”pungkasnya.
( Desi )


Komentar Klik di Sini