BerandaEkonomiSosialisasi Koperasi Merah Putih Kecamatan Karangdowo Undang 19 Kades

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Kecamatan Karangdowo Undang 19 Kades

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Wilayah Karangdowo adakan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kecamatan yang berlokasi di Jl Raya Karangdowo, Kalitengah, Kecamatan ,Karangdowo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Rabu (30/4/2025).

 

Acara di hadiri oleh 19 Kepala Desa yang berada di Kecamatan Karangdowo dengan narasumber Romi dari Dispermades.

Selain Hj Sri Purwanti selaku Camat di dampingi pula oleh Sekcam dan pendamping Desa.

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di katakan Hj.Sri Purwanti akan di pandu oleh Romi selaku narasumber yang akan memaparkan teknis terkait dengan inpres no 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,”tuturnya.

Romi menjelaskan Koperasi tersebut adalah upaya untuk mendorong kemandirian bangsa, dengan melalui swasembada pangan maka perlu adanya pembentukan Koperasi Desa, ucapnya.

Dalam hal ini lanjut di katakan Romi “tidak semua Kepala Desa itu menyetujui karena dalam inpres no 3 tahun 2025 tentang ketahanan pangan pun masih ada desa yang belum siap.

Maka dalam sosialisasi ini pembahasan nya akan sedikit di tambahkan tentang inpres no 3 tahun 2025 tentang ketahanan pangan melalui BUMDes.
Namun yang akan lebih di tekankan,mengenai teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, lanjutnya.

Dalam inpres no 3 tahun 2025 terkait tentang anggaran yang di alokasikan sebesar 20 % untuk ketahanan pangan dan tentunya berhubungan dengan penunjang dalam bentukan Koperasi Desa,”paparnya.

Romi mengatakan sampai saat ini dirinya yang juga bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades)dan Otonomi Desa (ODD) serta Dinas Pertanian dalam pertemuan tersebut memberikan informasi bahwa dari semua Desa belum semua terlaksanakan,maka akan terus berupaya agar program presiden secara merata dapat berjalan.

Belum lama terbit Instruksi Presiden (Inpres) no 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, untuk 80.000 Koprasi Desa.
Itu berarti inpres no 3 tahun 2025 harus sudah siap,tutur Romi.

Secara umum yang di jelaskan oleh narasumber adalah Langkah dan syarat apa yang harus di persiapkan untuk membentuk Koperasi Desa.

Dalam persyaratan dan ketentuannyannya pun di jelaskan Romi dalam pembentukan Koperasi Desa
Yang pertama adalah
1. Nama koperasi
2. Pengurus
3. Pengawas
Tahapannya bisa melalui
1. Sosialisasi
2. MusDes (Musyawarah Desa)
3. Pengurusan ijin Hukum
4. Integrasi Koperasi Eksisting.
5. Mulai operasional.
Jenis Usaha Koperasi
1. Gerai Sembako
2. Klinik Desa
3. Simpan Pinjam
Pengawasan
1. Pengawasan Rutin mengecek perkembangan tiap 3 bulan
2. Evaluasi per 6 bulan
3. Audit tahunan

Untuk pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di bebankan pada APBN,APBD.

Di kesempatan ini di sampaikan Romi dalam pembiayaan pembuatan badan hukum untuk ke absahan koprasi sudah di tanggung oleh menteri keuangan, sebesar 15 jt untuk di serahkan pada notaris yang sudah di tunjuk di tiap kabupaten.
Desa hanya tinggal menjalankan instruksi dan langkah nya,” tuturnya.

Lanjut Hj.Sri Purwanti,”Jadi intinya dalam sosialisasi yang di tekankan oleh narasumber adalah untuk segera melaksanakan apa yang sudah di jelaskan secara teknis,” ucapnya.

Pembentukan dari tiap tiap Desa siapa saja yang akan terlibat dalam pengurusan atau anggota Koperasi Desa tersebut untuk segera di data dan segera di laporkan ke kecamatan.
Dan akhir dari penyerahan yang harus segera masuk paling lambat tanggal 8 Mei 2025 dan itu serentak di semua Dapil V, karena nanti Koperasi Merah Putih akan di canangkan atau di tetapkan bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Desi

Komentar Klik di Sini