KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Kecamatan Delanggu terus mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi yang digelar pada Sabtu (24/5/2025) di Balai Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten ini melibatkan empat perwakilan partai politik, serta Ketua RT dan RW setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir peningkatan volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) 3R Troketon. Pemerintah daerah kini mulai bergerak dari hulu dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Evaluasi dan Dorongan atas Implementasi Perda
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghidupkan kembali program pengelolaan sampah yang sempat berjalan sejak diberlakukannya Perda No. 6 Tahun 2018. Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan demi mencapai tujuan pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Dalam acara tersebut hadir sejumlah tokoh penting, antara lain:
H. Haryanto, S.Pd. (Partai Gerindra)
Agus Tri Wibowo (PKS)
Dea Primasanthy, A.Md.Keb (Golkar)
Didit Raditya GAW, Sp. (PDIP)
Camat Delanggu, Joko Supraja
SDM dan Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci
Wakil Ketua DPRD, H. Haryanto, S.Pd., menyampaikan bahwa kesuksesan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
“SDM sangat berperan penting. Program pembangunan TPS 3R yang digagas pada 2018 pun tidak berjalan optimal karena kurangnya dukungan dan kesadaran di lapangan,” ujarnya.
Haryanto juga menyoroti minimnya anggaran desa untuk membiayai tenaga kerja pengelola sampah. “Masalah ini akan kami bawa dalam musyawarah DPRD. Kami juga akan membahas pengaktifan kembali mesin pengolah sampah yang kini mangkrak akibat belum terbentuknya tim mekanik,” tambahnya.
Upaya Mandiri Desa Karang dalam Pengelolaan Sampah
Kepala Desa Karang Delanggu, Agung Tri Sulistya, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menggandeng swasta untuk mengelola sampah, serta melibatkan kader PKK sebagai bagian dari upaya edukasi.
“TPS 3R belum bisa kami bangun karena terkendala aturan penyediaan lahan yang harus jauh dari permukiman. Untuk sementara, kami fokus pada penyediaan tong sampah organik dan non-organik, serta edukasi masyarakat secara terus-menerus,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Karang membawahi 32 RT dan 8 RW, dan berkomitmen untuk tetap menjalankan program pengelolaan sampah secara maksimal demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Desi
Komentar Klik di Sini