BerandaPeristiwaSuami Siri Aniaya Istri, PPA Polres Malang Dinilai Kendor Dalam Tangani Perkara,...

Suami Siri Aniaya Istri, PPA Polres Malang Dinilai Kendor Dalam Tangani Perkara, Korban Satu Bulan Lebih Tak Menerima SP2HP.

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Sebut saja SM (Nama Inisial) Alami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), SM (45) warga Dusun Sumbergesing Wetan, Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang., pada Sabtu (8/2/2025) dini hari sekitar jam 04.00 WIB mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya, dengan dampak luka berat dan perkaranya sudah dilaporkan ke Polres Malang dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/52/ll/2025/SPKT/POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR. Diduga dalam proses penangannya terkesan lambat alias masuk angin.

 

Kepada awak media, SM sambil meneteskan air mata, seperti menyimpan rasa sakit dan trauma yang sangat dalam, menyampaikan, “kejadian sekitar jam 4 dini hari mengaku kalau dirinya, karna sebuah fitnah, SM seret dijalan oleh suami sirinya, di pukul, di benturkan ke aspal, di injak kepalanya, dipukul dengan batu. Tak sampai disitu SM juga di seret paksa, dibawa ke pemakaman umum di wilayah Dusun Sumber Banteng Desa Segaran Kecamatan Gedangan.Ucap SM saat di wawancarai oleh awak media.

IMG 20250323 WA0054

“Saya di bawa kepemakaman, suami saya mengatakan, akan membunuh saya di area pemakaman itu. Bersyukur saya berhasil lolos dan lari, tapi suami siri saya mengejar dan bisa tangkap saya lagi. Setelah saya ketangkap, tangan saya langsung di ikat dengan ikat pinggang dan langsung dibawa kerumah, sesampai di rumah, sesampai di rumah saya dipukul lagi, saya diinjak, kepala saya benturkan ke lemari, punggung saya dipukulin dengan balok kayu, mata saya juga dipukulin sampai berdarah-darah. Bahkan sampai saat ini mata saya sebelah bekas dari pukulan itu, tidak bisa melihat, Untungnya saya bisa kabur dan sembunyi di kamar mandi selama satu jam, trus saya kabur keluar ke rumah RT untuk cari perlindungan. Oleh RT lalu saya di antar ke kasun, ” Papar SM sambil menangis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/3/2025).

Hari itu juga pas kejadian, Sabtu (8/2/2025) memberanikan diri untuk melaporkan kepolisi yaitu ke Polsek Gedangan. Namun oleh petugas saat itu diarahkan untuk laporan ke Polres Kabupaten Malang. Imbuhnya.

“Anehnya Sudah laporan lebih satu bulan kok kayaknya pelakunya berkeliaran bebas, bahkan sampai sekarang SP2HP nya juga belum dikirim ke saya oleh Polres Malang. Sempat ada niatan, Kalau Polisi tidak bisa nangkap pelakunya, trus saya minta keadilan ke siapa, masak harus saya jebak, trus saya bunuh sendiri, saya bingung,” terangnya.

IMG 20250323 WA0053

Disisi lain ada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, sebetulnya kemarin warga akan massa pelakunya. Tapi tidak jadi karena ada salah satu tokoh memberikan arahan untuk patuh hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya massa bubar, paparnya.

Dari hasil penelusuran awak media, tercantum di Laporan polisi nomor : LP/B/52/ll/2025/SPKT/POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dimana yang dimaksud pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).
Dimana dalam Pasal 44 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 44 ayat (1) merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Penuntutan dapat dilakukan ketika penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana.
Pasal 44 ayat (4)
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Sanksi pidana KDRT jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. Di jelas kan dipasal 90 KUHP menyatakan bahwa, luka berat adalah luka yang dapat mengakibatkan salah satunya hilangnya atau tidak berfungsi nya salah satu indra yang sesuai pengakuan korban (SM), sampai saat ini mata sebelah miliknya tidak bisa melihat dengan jelas.

Guna melengkapi pemberitaan terkait kebenaran dan sudah sampai dimana proses penangan laporan kasus KDRT tersebut, awak media konfirmasi ke Kapolres Malang dan Kasat Reskrim Polres Malang melalui pesan whatsapp, Kapolres Malang belum berikan jawaban, sedangkan kasat Reskrim polres Malang hanya menjawab, “nggih kami cek nggih”. Sedikit catatan Awak media, dengan sulitnya dan kurangnya koperaktif seorang Kapolres dan Kasat Malang, dalam menjawab konfirmasi awak media, menjadi sebuah pertanyaan besar, tentang selogan polri terbaru, POLRI UNTUK MASYARAKAT. dan POLRI Presisi tapi kurang responsif. (Red).

Reporter : Tim

Komentar Klik di Sini