MALANG-METROPAGINEWS.COM || Bertepatan dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 yang dilaksanaannya di’ Lapangan Mapolda Jatim, Selasa(1/10/2024).
Kasat Satnarkoba dan anggota dari kesatuan narkoba Polres Malang, mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jatim IRJEN Imam Sugianto atas keberhasilan pengungkapan kasus Clandestine Lab (home industry) narkotika jenis shabu.
Penghargaan tersebut tentunya memberikan kebanggaan bagi Kesatuan Satnarkoba Polres Malang. Adanya penghargaan itu tentunya memberikan dukungan serta support dan motivasi kesatuan Satnarkoba Polres Malang agar nantinya bisa terus bekerja lebih baik untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang.
Kepada Metropaginews.com ,Kasat Satnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana S.I.K melalui Kanit Narkoba IPDA Verdios Vernando menyampaikan, rasa terima kasih dan bersyukur serta senang atas penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolda Jatim kepada satuan Satnarkoba Polres Malang.
“Pertama ucapan terima kasih kepada Kapolda Jatim atas reward yang telah diberikan atas kinerja yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Malang.
Penghargaan ini sebagai motivasi untuk memacu agar kita tetap terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang khususnya dan tetap mengembangkan pemberantasan narkoba sampe ke akar akarnya,” ujar IPDA Verdios Vernando saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya,Selasa 1 Oktober 2024..
Ditambahkan Ipda Verdios, penghargaan dari Kapolda Jatim atas keberhasilan pengungkapan kasus clandestine lab (home indrusty) narkotika jenis shabu yang terjadi pada tanggal 17 April 2024 di Desa Ketan Ireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan kasus pembuatan shabu tersebut berhasil mengamankan dan menangkap 3 tersangka, NK, IW dan MS.
“Dari pengembangan dari wilayah hukum Polres Malang, nanti bisa kita lakukan pengungkapan di wilayah lain kalau itu memang dasarnya dari pengembangan dari wilayah kita. Jadi semangat kita itu berantas narkoba sampai ke akar akarnya,” imbuhnya.
Polres Malang tentunya akan terus gencar memerangi dan memberantas narkoba, supaya masyarakat khususnya wilayah Malang bisa bersih dengan narkoba.
“Kita juga berpesan kepada masyarakat untuk jauhi narkoba dan mari bersama sama utk memerangi narkoba,” pungkas Ipda Verdios Vernando.
Tim Sat Reskoba Polres Malang berhasil menggerebek pabrik sabu skala rumahan yang sudah beroperasi selama hampir 4 bulan, memproduksi narkoba hingga 5 kali!
Penggerebekan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di Kabupaten Malang, dengan pengakuan tersangka sebelumnya, Mohammad Zainal Luthfi. Para pelaku menggunakan bahan kimia seperti alkohol, HCL, methanol, dan iodium untuk memproduksi sabu.
‼️ Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun! Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk menindak lebih jauh jaringan narkoba di wilayah tersebut.
(AZz)