JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kemendikbud Ristek telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait wisuda sekolah yang belakangan ini jadi sorotan.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 itu menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menekankan penyelenggaraan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orang tua murid.
SE yang terbit pada 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resmi di laman kemdikbud.go.id, Jumat (23/6/2023).
“Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” sambungnya
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk wisuda sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Selain itu, Kemendikbud Ristek turut mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan diskusi dan musyawarah bersama komite sekolah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik.
Dikutip dari : Nesiatimes.com