CILACAP - METROPAGINEWS.COM || Guna menghindari pungutan liar (pungli), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap menerapkan pembayaran tagihan dengan sistem elektronik (billing).Hal ini dilakukan untuk pengurusan sertifikat tanah. Selain itu, BPN juga tidak mempersyaratkan harus menggunakan akta yang dibuat...