JAKARTA -- METROPAGINEWS.COM II
Instruksi Gubernur nomer 6 tahun 2025 yang mengatakan mewajibkan seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengunakan transportasi umum pada setiap hari rabu untuk berangkat kerja menjalankan tugas dinas dan pulang kerja. Banyak di langgar pegawai...