Rabu, Januari 15, 2025

Tanggapi Isu Miring Tentang Penyaluran Bansos, Pemdes Kanigoro Buka Suara

Must Read

 

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Perbaikan data penerima bantuan sosial atau BANSOS, mulai dari pusat sampai daerah terus dilakukan. Guna memastikan seorang penerima bantuan yang akan diusulkan memang benar-benar pihak yang tepat dan layak menerima bantuan.bansos

Dinas Sosial pastinya melakukan verifikasi dengan ketat, tidak semua usulan warga yang mengaku atau diajukan sebagai warga yang tidak mampu dapat diakomodir, untuk dapat masuk sebagai KPM dalam DTKS.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor Kepmensos 262/HUK/2022, terdapat beberapa kriteria fakir miskin, yang dapat didaftarkan dalam DTKS syarat yang tertuang di kepmensos cukup ketat. Mengatur kriteria calon penerima bantuan yang akan dimasukkan dalam data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sehingga kecil kemungkinan untuk tidak tepat sasaran.

Warga Desa Kanigoro keluarga Rini Puji Astutik dan Rudi, yang sempat di isukan lewat salah satu media on line, dikabarkan belum pernah dapat bantuan, sedangkan warga tersebut keadaannya kurang mampu, itu tidak benar, Tegas Kasun Jambe Gedhe. Selasa (14/1/2025).

“Sesuai data, warga tersebut  bukan pernah dapat bantuan, tapi sudah masuk dalam data DTKS dan di dalam data sudah menerima bantuan” Ucap M. Rojid (Kasun Jambe gedhe).

Menurut M. Mahfud (operator DTKS) dijelaskan  bahwa, keluarga Rini Puji Astutik dan Rudi, memang benar mereka adalah warga dusun Jambe Gede Desa Kanigoro. Setelah pemerintah desa melakukan proses perbaikan data dari catatan data bansos keluarga tersebut sudah masuk dalam daftar penerima bansos.

“Kami cek Tahun 2024 tercatat, sudah menerima Bantuan Pangan (Bapang), dan menerima bantuan pencegahan stunting,  dan juga punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah aktif ” jelasnya.

“Memang untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), Keluarga tersebut masih belum bisa, jadi yang atas nama Rini masih dalam tahap pengkajian, karna sesuai data bansos telah mendapat bantuan lain. Kalau keinginan desa keluarga tersebut bisa dapat BLTDD tapi, pemerintah desa juga harus mematuhi peraturan dan regulasinya, kalau dipaksakan malah nanti desa bermasalah” tambahnya.

Sementara disisi lain, sepengetahuan kami, Rini Puji Astutik ini pernah menikah resmi dan belum cerai secara resmi.

“Kami taunya saat Rini dan Rudi datang ke desa, untuk membantu menguruskan dokumen administrasi kependudukan, saat petugas meminta dokumen resmi surat cerai, dan dokumen resmi surat nikahnya kepada mereka, tapi sampai sekarang belum di sampaikan ke petugas di desa,” pungkasnya.

Reporter : Azz dan Tim

Facebook Comments

Latest News

43 Mahasiswa Baru Akan Menempuh Pendidikan Dasar Ulama MUI Jakut

JAKARTA - METROPAGINEWS COM || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Utara mengadakan kegiatan studium generale dan pengukuhan...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463