SIMALUNGUN — METROPAGINEWS.COM || Aktivitas penambangan batu Padas secara ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I Kebun Unit Marihat, tepatnya di Afdeling 3, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kian marak dan mengkhawatirkan.
Dari hasil penelusuran awak media pada Senin (16/6/2025), terlihat sejumlah titik tangkahan batu Padas beroperasi di sepanjang aliran sungai yang melintasi lahan HGU tersebut. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak manajemen kebun. Padahal, dampaknya sangat serius: kondisi lahan sawit produktif milik PTPN IV terancam rusak akibat abrasi dan pelebaran badan sungai yang semakin menggerus area perkebunan.
Salah seorang pengelola tangkahan yang mengaku bernama Untung, pria paruh baya yang dulunya merupakan satpam di Afdeling 3 dan kini telah pensiun, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat sekitar 15 titik tangkahan di sepanjang sungai tersebut. Ia menyebut seluruh titik tersebut memiliki pemilik masing-masing, dan aktivitas penambangan telah berlangsung sejak tahun 2006.
“Sudah lama ini bang, sejak saya masih kerja jadi satpam di kebun. Sekarang udah pensiun. Dulu juga banyak yang mulai buka tangkahan di sungai ini,” ujar Untung.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Manajer PTPN IV Unit Marihat dan Asisten Personalia Kebun (APK) belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.
🟤 Catatan Redaksi:
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lahan HGU tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan konflik kepentingan. Penegakan hukum dan tanggapan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ini.
(Laporan: S. Hadi Purba)
Komentar Klik di Sini